in

Dewan: Kenaikan Pajak dan Retribusi di Kota Semarang akan Berlaku pada 2025

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Johan Rifai, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Johan Rifai berharap penyesuaian tarif pajak dan retribusi bisa mulai diberlakukan pada 2025 mendatang. Mengingat, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kabupaten/kota berasal dari pajak dan retribusi.

Johan Rifai juga menyebut ada beberapa dasar yang menjadi patokan tentang penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi tersebut, yakni UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah untuk meminta kota dan kabupaten menyesuaikan tarif pajak dan retribusi.

Adapun rapat panitia khusus (pansus) terkait dengan pembahasan pajak daerah dan retribusi daerah Kota Semarang telah digelar oleh dewan di ruang rapat paripurna, baru-baru ini.

“Saya rasa ketika ada aturan ini implikasinya akan ada kenaikan, baik pajak maupun retribusi,” jelas Johan, Jumat (6/10/2023).

Hanya saja, untuk di Kota Semarang rencana kenaikan tarif retribusi maupun pajak daerah belum akan direalisasikan pada tahun 2024, melainkan pada tahun 2025.

“Kota Semarang ada kebijakan khusus dari Bu Wali karena pada 2024 ingin agar suasana kondusif dulu karena tahun politik maka bisa ditunda dan harapannya mulai berlaku pada tahun 2025,” paparnya.

Johan mengatakan, penundaan ini artinya tetap akan berlaku kenaikan tarif namun ada pengecualian atau kekhususan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diberikan diskon-diskon khusus.

Kenaikan pajak dan retribusi yang tengah dibahas misalnya retribusi bagi pedagang baik yang jualan dasaran maupun kios yang akan mengalami kenaikan harga retribusi per meternya.

Dengan adanya kenaikan pajak dan retribusi, artinya pemerintah harus memperbaiki fasilitas serta sarana prasarana pendukung.

“Misalnya kios yang dimiliki sekolahan atau kantor kecamatan untuk kantin, tempat fotokopi yang dikelola pihak ketiga itu harus membayar sewa,” ujarnya.

Selain itu, bangunan-bangunan komersil di atas lahan milik pemkot juga harus ditarik retribusi. Misalnya, pujasera di Kecamatan Ngaliyan yang berdiri di lahan pemkot harus ditarik retribusi.

“Seperti lapangan-lapangan tempat olahraga itu juga ada kenaikan harga karena lapangan pemkot sudah sejajar seperti milik swasta, tapi tarif kita masih murah, jadi perlu ada penyesuaian,” paparnya.

Pada prinsipnya, kata Johan, semua aset milik pemerintah kota baik yang dikelola dinas, kecamatan ataupun jelurahan seperti gedung aula nantinya akan dikenakan biaya sewa. Sehingga tarif sewa gedung tersebut akan masuk ke kas daerah. (HS-06)

Kalah Efektif

Mbah Saji, Tetap Sehat Di Usia 90 Tahun Dengan Kebiasaan Konsumsi Makanan Pendamping Beras