HALO SEMARANG – Pengusaha yang produknya sudah mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebelum 1 Maret 2022, masih dapat menghabiskan stok kemasan dengan label halal MUI, paling lama Februari 2026.
Adapun untuk produk yang mendapatkan sertifikat halal sejak 1 Maret 2022, harus langsung menggunakan label halal dari BPJPH yang berlaku nasional.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki, tekait tahapan penerapan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Menurut dia, ada sejumlah penyesuaian dalam penggunaan label tersebut.
“Penyesuaian diperlukan, karena saat ini, banyak produk yang beredar dengan label halal, yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI,” kata Mastuki di Jakarta, Minggu (13/3/2022), seperti dirilis Kemenag.go.id.
Menurutnya, penyesuaian itu setidaknya dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.
“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan label Halal Indonesia,” tegas Mastuki.
Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, ada dua ketentuan bagi pelaku usaha.
Pertama, jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia. Adapun kedua, jika sudah membuat kemasan produk, pengusaha dapat menghabiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia.
Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 169 PP ini mengatur, bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI, tetap dapat digunakan paling lama lima tahun, terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021. (HS-08)