HALO SEMARANG – Musim liburan sekolah selalu menjadi momen yang paling dinantikan oleh para siswa.
Berbagai rencana perjalanan, mulai dari studi tur hingga piknik bersama rombongan kelas, mulai disusun dengan antusias.
Namun, di balik keseruan merencanakan destinasi wisata, ada satu aspek krusial yang tidak boleh luput dari perhatian: memilih armada transportasi yang tepat.
Menurut, Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang, menyewa kendaraan umum seperti bus pariwisata, microbus, hingga bus berukuran medium dan besar untuk liburan sekolah, membutuhkan perencanaan yang matang.
Apalagi di tengah lonjakan permintaan (high season), faktor keselamatan dan kenyamanan rombongan harus tetap menjadi prioritas utama.
Menurut Djoko yang juga anggota Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini, ada sejumlah persiapan yang perlu dilakukan.
Pertama, aspek legalitas dan keselamatan Perusahaan Otobus (PO). Jangan pernah tergiur hanya oleh penawaran harga yang murah.
Harus dipastikan bahwa kendaraan yang disewa, benar-benar terjamin keselamatannya, dengan memilih PO bus resmi, terpercaya, serta memiliki izin trayek atau izin angkutan pariwisata yang masih berlaku.
Untuk memastikannya, dapat memeriksa keaslian izin dan kelaikan jalan kendaraan secara mandiri, melalui sistem Sistem Informasi Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) milik Ditjen Hubdat Kemenhub.
Selanjutnya, pastikan kendaraan telah lulus uji berkala (KIR) terbaru. Calon penyewa, berhak meminta bukti cetak kelulusan uji kepada pihak PO, atau mengeceknya langsung melalui aplikasi e-KIR nasional.
Selain kelaikan jalan, pilihlah kendaraan dengan kapasitas kursi yang sesuai, atau sedikit lebih longgar dari jumlah rombongan, agar perjalanan terasa lega dan seluruh barang bawaan dapat terakomodasi dengan baik.
Kedua, manajemen waktu dan kondisi pengemudi. Kelelahan pengemudi merupakan salah satu faktor risiko terbesar kecelakaan, terutama saat musim liburan.
Oleh karena itu, aturan jam kerja pengemudi wajib diperhatikan dengan ketat. Sesuai regulasi keselamatan, durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari, atau maksimal 12 jam jika sudah mencakup waktu istirahat.
Regulasi mengenai waktu kerja pengemudi ini, secara resmi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 90 ayat 1, disebutkan secara tegas bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, serta pergantian pengemudi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara lebih rinci, waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum dibatasi paling lama 8 jam sehari.
Setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, pengemudi wajib mengambil waktu istirahat sekurang-kurangnya 30 menit.
Namun, dalam kondisi tertentu, pengemudi dapat dipekerjakan hingga maksimal 12 jam sehari, dengan catatan waktu tersebut sudah termasuk akumulasi istirahat minimal 1 jam.
Oleh karena itu, jika perjalanan dinas atau wisata rombongan menempuh waktu lebih dari 8 jam atau memerlukan waktu menginap, wajib meminta penyediaan 2 pengemudi.
Selain itu, memastikan telah mengalokasikan anggaran untuk tempat istirahat atau penginapan yang layak bagi kru bus, agar mereka dapat tidur dengan berkualitas dan memulihkan stamina sebelum kembali mengemudi.
Ketiga, manajemen rute dan karakteristik jalur. Musim liburan sekolah sering diwarnai oleh kemacetan ekstrem, serta kondisi cuaca yang tidak menentu.
Apabila rute wisata yang dipilih melintasi daerah pegunungan atau tanjakan curam, harus dipastikan bahwa sistem pengereman bus, termasuk fitur pendukung seperti retarder atau exhaust brake, berfungsi secara optimal demi keselamatan bersama.
Harus dipastikan pula, pengemudi sudah mengenali dan menguasai rute perjalanan menuju lokasi wisata.
Jangan ragu untuk berdiskusi dengan kru bus, mengenai rencana rute alternatif apabila jalur utama mengalami kemacetan parah atau terjadi penutupan jalan akibat kebijakan pembatasan volume kendaraan.
Keempat, administrasi dan keuangan ( budgeting ). Perlu diingat bahwa komponen biaya sewa bus sering tidak bersifat all-in.
Oleh karena itu, harus pastikan kesepakatan di awal sudah mencakup rincian biaya tambahan secara jelas, diperkuat dengan kontrak sewa tertulis, serta jaminan asuransi perjalanan.
Sejak awal, perjelas siapa yang akan menanggung biaya tol, parkir di lokasi wisata, retribusi daerah, hingga uang makan serta tips untuk sopir dan kernet.
Selain itu, pastikan ada kesepakatan hitam di atas putih, mengenai kompensasi atau ketersediaan kendaraan atau bus pengganti, jika terjadi mogok atau kendala teknis di tengah jalan. Pastikan juga premi Asuransi PT Jasa Raharja untuk penumpang sudah termasuk dalam komponen biaya sewa, atau pertimbangkan untuk menambah asuransi perjalanan mandiri bagi seluruh peserta kelompok demi proteksi ekstra.
Kelima, komunikasi dan logistik kelompok. Batasi kapasitas bagasi sesuai dengan jumlah peserta, agar tidak terjadi kelebihan muatan (overload) yang dapat membahayakan stabilitas kendaraan.
Selain itu, aturlah posisi duduk peserta sejak awal (seating arrangement), terutama bagi anak-anak atau lansia, untuk mempermudah proses presensi dan pengawasan saat naik turun di destinasi wisata.
Terakhir, sebelum kendaraan benar-benar berangkat (khususnya jika menyewa bus), sempatkanlah untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan secara singkat bersama pengemudi, seperti mengecek kelayakan ban.
Pastikan juga fasilitas keselamatan di dalam kabin, mulai dari palu pemecah kaca, pintu darurat, hingga Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tersedia dan berfungsi dengan baik demi mengantisipasi situasi darurat.
Jangan lupa untuk mengiringi perjalanan dengan doa, agar seluruh rangkaian liburan berjalan lancar dan rombongan dapat kembali pulang dengan selamat. (HS-08)


