HALO KENDAL – Operasi Patuh Candi 2023 yamg sudah resmi dilaksanakan sejak Senin (10/7) dan akan berlangsung hingga Minggu (23/7) mendatang, membuat Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengecek langsung kesiapan dan sarana pendukung operasi patuh di Mapolres Kendal, Rabu (12/7/2023).
Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, Polres Kendal sudah melaksanakan mekanisme operasi patuh dengan baik.
Menurutnya, operasi patuh ada empat tujuan yang akan dicapai, yaitu mengurangi atau menurunkan angka pelanggaran, kemudian mengurangi angka fatalitas korban kecelakaan, meningkatkan kepatuhan dan etika berlalu lintas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan penindakan yang humanis.
“Penegakan hukum yang akan dilakukan mengedepankan sisi humanisnya. Tetap kita akan mengutamakan ETLE dan Polres Kendal sudah melakukan persiapan, langkah dan target pencapaian operasi patuh ini,” ujar Kombes Pol Agus Suryo.
Dijelaskan, angka korban kecelakaan lalu lintas di Jawa Tengah mencapai angka rata-rata 90 orang meninggal dunia dalam satu bulan.
“Per hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng mencatat lima sampai enam korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jateng. Jadi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Jateng cukup tinggi,” jelas Dirlantas.
Kombes Pol Agus Suryo menambahkan, Operasi Patuh Candi 2023 menitikberatkan kepada upaya-upaya penegakan hukum terutama dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Sasarannya adalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas korban. Di antaranya, pelanggaran marka jalan, traffic light, mengoperasikan ponsel saat mengemudi, arus lalu lintas, batas kecepatan di jalan tol hingga pengendara tak memakai helm SNI,” beber Dirlantas.
Kombes Pol Agus Suryo berharap, dengan digelarnya operasi patuh, akan berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat tentang tertib dan patuh berlalu lintas.
“Kami juga tekankan tidak ada arogansi anggota, tidak absolut atau penindakan pelanggaran, ada upaya edukatifnya. Tidak semua pelanggaran ditilang, namun bisa dilakukan edukasi-edukasi. Tidak ada razia stasioner,” ungkapnya.
Sedangkan targetnya meliputi, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman, terpengaruh alkohol saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, bonceng lebih dari satu orang, melanggar marka, rambu dan kendaraan tidak layak jalan atau tidak sesuai spesifikasi serta balap liar. (HS-06)