HALO BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara menindak pengendara sepeda motor, yang menggunakan knalpot tidak standar atau kenalpot brong, di Banjarnegara, Kamis (4/1/2024).
Kasat Lantas Polres Banjarnegara Iptu Mohamad Bimo Seno, mewakili Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, penindakan pada pengendara yang menggunakan knalpot brong dilakulan dalam rangka cipta kondisi pemilu 14 Februari 2024.
“Dengan cara hunting sistem, anggota melakukan penindakan, teguran, dan dikmas terhadap 25 pengguna knalpot tidak standar,” kata Kasat Lantas Polres Banjarnegara Iptu Mohamad Bimo Seno, di Mapolres Banjarnegara.
Iptu Mohamad Bimo Seno juga mengatakan pihaknya membentuk Unit Kecil Lengkap (UKL), guna mencegah penggunaan knalpot brong.
Unit kecil itu terdiri atas personel dari Satuan Lantas, Satuan Samapta, Satuan Binmas, Satuan Reskrim, Satuan Intelkam dan Humas.
“Sedikitnya 114 personel yang terlibat untuk penindakan pelanggaran, sosialiasasi ke sekolah dan masyarakat, melakulan penindakan apabila saat penindakan ada kendaraan yang diduga hasil kejahatan dan edukasi pada masyarakat,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Ia mengungkapkan, penindakan dilakulan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Pasalnya, knalpot brong mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, khusunya nanti pada saat kampanye terbuka,” kata dia.
Ia berharap, khususnya pada saat kampanye terbuka 20 Januari 2024 nanti, tidak ada warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong.
“Kepada warga masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan,” kata dia. (HS-08)
