HALO SEMARANG – Anggota Komisi IX DPR RI Gamal menyoroti dampak penonaktifan belasan juta kepesertaan jaminan kesehatan melalui Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Menurut Gamal, langkah pemerintah pusat ini berisiko membuat kemampuan fiskal pemerintah daerah makin tertekan.
Menurut dia, kebijakan tersebut dapat membuat pemerintah daerah terpaksa mengalokasikan anggaran lebih besar, demi mempertahankan cakupan Universal Health Coverage (UHC).
“Penonaktifan kuota PBI-JK secara mendadak kemarin itu, menuntut pemda mengalokasikan anggaran untuk PBI pemda guna mempertahankan predikat UHC atau Universal Health Coverage,” kata Gamal, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, belum lama ini.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memberikan tekanan fiskal signifikan, terutama bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas.
Gamal menilai keberlanjutan UHC tetap harus dijaga, tetapi pembiayaannya perlu memperhitungkan kemampuan pemerintah daerah.
“Dan ini tentu memberikan tekanan fiskal signifikan, khususnya untuk daerah dengan kapasitas fiskal atau Pendapatan Asli Daerah terbatas,” kata wakil rakyat lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya tersebut, seperti dirilis dpr.go.id.
Persoalan tersebut tidak terlepas dari perubahan komposisi kepesertaan setelah proses cleansing PBI-JK.
Diketahui, di Kota Surabaya, dari 67.104 peserta PBI-JK yang dinonaktifkan, sebanyak 12.138 peserta telah direaktivasi melalui segmen PBPU Pemda.
Gamal menilai keberlanjutan skema tersebut tetap perlu diiringi perencanaan pembiayaan yang matang.
Menurutnya, jangan sampai daerah dengan kemampuan fiskal terbatas harus menanggung beban pembiayaan kesehatan yang tidak sebanding dengan kapasitas anggarannya.
Dia pun kemudian mengingatkan bahwa saat transfer dari Pemerintah Pusat dipotong dan pada saat yang sama menggeser beban fiskal APBN ke APBD, merupakan langkah yang kurang bijaksana.
“Saya pikir dalam kondisi transfer daerah yang dipotong, lalu menggeser beban fiskal APBN ke APBD, tentu kurang bijak mengingat tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang memadai,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Menurutnya, keberlanjutan UHC harus ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama sehingga masyarakat tetap terlindungi tanpa mengorbankan kemampuan fiskal daerah.
Ia pun meminta setiap perubahan kebijakan kepesertaan disertai komunikasi dan perencanaan pembiayaan yang jelas agar pemerintah daerah memiliki waktu untuk menyiapkan anggaran serta masyarakat tidak kehilangan kepastian atas perlindungan kesehatan.
“Jangan sampai tujuan mempertahankan UHC justru menciptakan tekanan fiskal baru bagi daerah yang kemampuan anggarannya terbatas,” kata Gamal.
Sosialisasi
Sementara itu anggota Komisi IX DPR RI Indah Kurnia, mendorong pemerintah dan BPJS Kesehatan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, terkait status kepesertaan dan mekanisme reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses cleansing dan pemutakhiran data tidak menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Hal itu disampaikan Indah saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Jawa Timur, baru-baru ini.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IX mendapatkan penjelasan dari BPJS Kesehatan dan sejumlah pemangku kepentingan mengenai kondisi kepesertaan JKN, termasuk mekanisme reaktivasi peserta PBI-JK yang berstatus nonaktif.
“Kami berharap sosialisasi dan informasi secara masif dilakukan kepada masyarakat. Itu merupakan solusi yang sangat baik sehingga orang yang nonaktif mengetahui bahwa posisinya nonaktif dan bagaimana melakukan reaktivasi,” ujar Legislator Partai Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, terdapat 67.104 peserta PBI-JK di Kota Surabaya yang dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian Sosial Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43.999 peserta dinonaktifkan berdasarkan hasil pembaruan peringkat kesejahteraan keluarga. Hingga Agustus 2026, sebanyak 16.243 peserta telah kembali aktif, baik sebagai PBI-JK maupun melalui segmen kepesertaan lainnya, sementara 50.613 peserta masih berstatus nonaktif.
Indah menilai kondisi tersebut perlu direspons dengan mekanisme pelayanan yang mudah dan cepat, khususnya bagi masyarakat yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Ia mengapresiasi koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kota Surabaya yang dinilai telah berjalan cukup terintegrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami melihat bahwa kerja sama di antara stakeholders cukup baik, jadi sudah cukup terintegrasi, kemudian saling mendukung satu dengan yang lain, berusaha untuk memberikan layanan terbaik,” ujarnya.
Indah juga mengapresiasi komitmen pemerintah daerah untuk mendahulukan kebutuhan medis masyarakat dalam kondisi sakit, sementara persoalan administratif dapat diselesaikan kemudian.
Menurutnya, pendekatan tersebut memberikan kepastian bahwa persoalan administrasi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat ketika membutuhkan pertolongan kesehatan.
“Pokoknya kalau ada yang sakit, tolong dulu urusan administrasi bisa menyusul, juga soal reaktivasi bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Itu kami sangat bahagia dan tenang mendengar itu,” tutur Indah.
Namun, ia menekankan agar praktik baik tersebut tidak hanya diterapkan di Surabaya. Menurutnya, mekanisme yang telah berjalan baik perlu dibagikan dan direplikasi oleh daerah lain, terutama daerah yang belum memiliki sistem pelayanan serupa.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Indah Febrianti mengakui masih terdapat pekerjaan rumah dalam memastikan seluruh peserta yang berstatus nonaktif memperoleh kejelasan mengenai keberlanjutan kepesertaannya.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas langkah yang harus dilakukan ketika status kepesertaannya berubah menjadi tidak aktif.
Karena itu, proses reaktivasi tidak cukup hanya disiapkan ketika peserta sudah membutuhkan layanan kesehatan, tetapi perlu disertai informasi dan pendampingan sejak awal.
Staf Ahli Menteri tersebut juga mendorong adanya early warning atau pemberitahuan dini kepada peserta sebelum maupun ketika terjadi perubahan status kepesertaan.
Dengan demikian, masyarakat dapat segera mengambil langkah untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kesehatannya.
“Untuk (peserta) yang 50.000 sekian itu juga tentu kita harus punya timeline yang jelas. Jadi tadi sudah disampaikan tidak hanya berhenti ketika dia memang membutuhkan layanan, ketika dia sakit, tetapi bagaimana proses timeline yang jelas sampai dia nanti jelas segmen kepesertaannya pindah atau seperti apa menjadi aktif atau memang dia akan beralih ke segmen kepesertaan yang lain,” paparnya. (HS-08)

