HALO SEMARANG – Pada era pandemi ini pemakaian internet oleh masyarakat semakin meningkat, bahkan kenaikan hingga 40 persen (data sampai bulan April 2020).
Ini merupakan dampak pemberlakuan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19, sehingga peluang penyalahgunaan teknologi informasi semakin tinggi. Seperti penipuan pada jual beli online, penyebaran hoax, dan lain-lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Dekan Fakultas Teknologi Informasi dan Komunikasi (FTIK) Universitas Semarang (USM), Susanto MKom saat memberikan paparan Webinar IT Security and Digital Forensics dengan tema “Pelanggaran Pandemi di Era Pandemi dan Seni Menggali Artefak Digital untuk Rekonstruksi Kasus” pada Selasa (21/7/2020).
Kegiatan yang digelar oleh Pusat Kajian Revolusi Industri dan Pengembangan Inovasi FTIK USM ini, diikuti 200-an peserta dari berbagai penjuru di tanah air, seperti Palu, Makasar, bahkan ada peserta dari Timor Leste.
Adapun moderator pada webinar tersebut adalah mantan Dekan FTIK USM, Dr Titin Winarti MKom.
Selain menghadirkan Dekan FTIK USM, panitia juga menghadirkan nara sumber Kepala Pusat Studi Forensika Digital PUSFID UII Yogyakarta, Dr Yudi Prayudi MKom.
Menurut Susanto, tujuan dari webinar ini agar masyarakat mengetahui bahwa pada era pandemi, pamakaian internet semakin meningkat. Sehingga masyarakat harus waspada terhadap penipuan yang menggunakan internet, seperti penipuan penjualan alat kesehatan semacam masker, hand sanitizer, melalui online shoop dan lain-lain.
“Selain itu masyarakat juga harus mengetahui bagaimana menangani masalah terhadap kejahatan E-Commerce dengan menggunakan platform yang aman (seperti tokopedia, Bukalapak, lazarda indonesia, dsb). Caranya dengan menghindari trasnsaksi digital di tempat umum seperti internet, cafe, bandara dan lain-lain. Dikarenakan sangat riskan keamanannya,” katanya.
“Adapun cara mengatasi kalau seseorang ditipu, maka harus mengumpulkan data bukti transaksi, screen shoot percakapan, identitas pelaku, juga kronologinya untuk melacak kejahatan tersebut,” paparnya.
Setelah itu, katanya, masyarakat bisa melaporkan kejadian melalui situs pelaporan online. Baik melalui cekrekening.id, Lapor.go.id, Kredibel.co.id, atau melalui akun Instagram @indonesiablacklist.
“Selanjutnya lapor ke polisi terdekat beserta semua bukti untuk mendapat surat rekomendasi ke bank, agar bisa memblokir rekening si pelaku. Lakukan pelaporan ke bank yang digunakan oleh pelaku, untuk memastikan bahwa rekening pelaku diblokir oleh pihak bank. Dan terakhir kita menunggu pengaduan diproses oleh pihak terkait,” imbuh Susanto.
Sementara Dr Yudi Prayudi MKom menyampaikan terkait seni menggali artefak digital untuk rekonstruksi kasus.
Menurutnya cabang ilmu forensik sangat banyak, antara lain kedokteran forensik, akuntansi forensik, fotografi forensik, psikologi forensik, forensik bahasa, kimia forensik, dan fisika forensik.
Harapan dari kegiatan ini, adalah agar Pusat Kajian Revolusi Industri dan Pengembangan Inovasi FTIK USM bisa meningkat SDM-nya dan menjalin kerja sama dengan instansi lain, menambah jejaring yang luas, sehingga bisa memberikan manfaat bagi mahasiswa USM maupun masyarakat luas.(HS)