HALO SUKOHARJO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sukoharjo, memperketat pengawasan bantuan keuangan desa tahun 2024, melalui rapat koordinasi yang dihadiri 150 perangkat desa se-Kabupaten Sukoharjo,
Rapat yang berlangsung di Menara Wijaya lantai 10 Sukoharjo, Selasa (12/11/2024) ini, merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Maryadi dan Sumanto dari DPMD serta Burhani Surya dari Bapperida, membahas dua agenda utama.
Pertama, pengawasan pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2024, dan kedua, mekanisme percepatan pencairan bantuan keuangan desa.
“Pengawasan pokok pikiran DPRD Kabupaten Sukoharjo 2024 harus sesuai dengan regulasi pembangunan daerah yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2017,” jelas Burhani Surya Aji, selaku perwakilan Bapperida.
Dalam kesempatan tersebut, Bapperida juga menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi melalui koordinasi dengan KPK.
Selain itu, peserta rapat juga mendapatkan pembekalan tentang tata cara pengisian data pengawasan pelaksanaan pokir DPRD tahun 2024.
Sementara itu, perwakilan DPMD memaparkan proses dan mekanisme percepatan pencairan bantuan keuangan kepada pemerintahan desa.
“Kami mengimbau kepada seluruh perangkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk segera mengumpulkan berkas-berkas realisasi bantuan dana desa sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” tegas Maryadi, seperti dirilis sukharjokab.go.id.
DPMD juga mengingatkan adanya sanksi bagi desa yang terlambat atau tidak melengkapi persyaratan pencairan bantuan keuangan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penyaluran dana bankeu desa berjalan tepat waktu dan sesuai prosedur. (HS-08)