HALO JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara, mengimbau warga agar tetap berada di rumah, saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dengan berdiam di rumah bersama keluarga, diharapkan dapat mengurangi risiko warga tertular Covid-19.
Imbauan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara Arif Darmawan, dalam Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19, Rabu (8/12), di Kecamatan Nalumsari.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sholih dan Khoeron Syarifudin, Kasatbinmas Polres Jepara IPTU Sobirin, dan Pasiops Kodim 0719/Jepara Kapten Inf Triyono. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara Ayu Agung menyampaikan sambutan secara virtual.
Disampaikan Arif, untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, diharapkan kepada masyarakat, sedapat mungkin tinggal di rumah bersama keluarga. Hindari kerumunan dan perjalanan.
“Selain memperkecil risiko penularan Covid-19. Juga untuk memperkuat keharmonisan keluarga di rumah,” kata Arif.
Meski kondisi penanganan Covid-19 di Jepara sudah mulai membaik, namun tidak boleh lengah. Pengalaman membuktikan bahwa Jepara pernah mengalami lonjakan kasus pada moment libur panjang tertentu.
“Beberapa ahli epidemiologi memprediksi akan terjadi gelombang ketiga Covid-19, pada Desember 2021 ini. Tentu kita tidak berharap itu terjadi di Jepara,” ungkap dia.
Belajar dari kasus Dukuh Gandu, Desa Nalumsari yang sempat di-lockdown karena kluster Covid-19 beberapa waktu lalu, harus menjadi perhatian bersama. Ini disebabkan adanya mobilitas warga yang sangat tinggi sehingga menyebabkan lonjakan kasus atau kluster.
FKUB Jepara Sholih, mengungkapkan Covid masih ada dan harus waspada. Di negara-negara maju saat ini, mulai berkembang lagi. Meski saat ini angka terkonfirmasi positif menurun drastis, namun harus bersabar untuk melakukan pencegahan, dengan protokol kesehatan ketat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemerintah mengganti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru, dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Natal dan tahun baru, 24 Desember 2024 hingga 2 Januari.
Menurut Tito, perubahan kebijakan itu agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan tahun baru, dapat berlaku secara spesifik, tergantung situasi di masing-masing daerah.
Menurut dia, ada beberapa faktor yang membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia tersebut. Alasan pertama adalah bahwa dalam beberapa waktu terakhir, penyebaran Covid-19 di Indonesia dan angka penularannya pun relatif rendah.
Selain itu berdasarkan survei oleh Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi. Bahkan kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity.
Karena itu penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia dinilai terlalu ketat, padahal ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan.
“Ini kan dinamis. Kita melihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, meskipun perintah presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember,” kata Tito. (pur,HS-08)