HALO SEMARANG – Mengawali pelaksanaan APBD 2022, Bupati H Ngesti Nugraha mengingatkan para pejabat pengguna anggaran untuk melaksanakan kegiatan, sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, akan diberlakukan reward and punishment, kepada para pejabat yang melanggar aturan dan yang berprestasi.
“Kami akan evaluasi kinerja para pejabat, agar pelaksanaan kegiatan berjalan baik,” katanya, saat menghadiri penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja pejabat struktural di Sekretariat Daerah dan Dinas Kominfo di Gedung Dharma Bakti Praja lantai II, Ungaran, Selasa (4/1/2021).
Ditegaskan oleh Bupati, para pejabat diperintahkan untuk tidak membuat laporan perjalanan dinas fiktif. Selain itu juga jangan sampai terjadi pengadaan barang fiktif. Sebab keduanya bisa menjadi temuan pelanggaran oleh BPK yang berdampak pada akuntabilitas kinerja penggunaan anggaran.
“Pendataan aset daerah juga harus dilakukan secara tertib dan teliti. Sebab pengelolaan aset pemerintah daerah ini menjadi salah satu perhatian khusus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata dia, seperti dirilis Semarangkab.go.id.
Adapun kepada jajaran pejabat Diskominfo, Bupati mengimbau untuk terus melakukan inovasi berbagai pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pelaksanaan penandatanganan pakta integritas, diawali pembacaan naskah pakta integritas oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tajudin Noor. Ikut mendampingi Bupati, Wakil Bupati H Basari dan Sekretaris Daerah Djarot Supriyoto. Hadir pada acara itu staf ahli Bupati Semarang dan para pejabat struktural di Setda dan Dinas Kominfo.
Asisten Administrasi Umum Sekda, Partono melaporkan pada tahun anggaran 2022 ini anggaran yang dikelola Sekretariat Daerah sebesar Rp51,3 miliar. Sedangkan untuk Dinas Kominfo sebesar Rp 8,719 miliar. “Penandatanganan pakta integritas ini menjadi awal pelaksanaan APBD 2022,” terangnya. (HS-08)