HALO KEBUMEN – Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto meminta para guru di sekolah negeri, untuk bekerja secara profesional. Mereka dilarang menarik pungutan apapun pada siswa, orang tua, atau wali murid.
Jika ada yang terbukti melanggar, maka Arif Sugiyanto akan memberi sanksi berupa tidak membayar gaji mereka.
Penegasan itu disampaikan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, ketika menyerahkan Surat Keputusan (SK) tahap II, kepada 598 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Pendopo Kabumian, Jumat (10/6).
“Bagi sekolah manapun yang masih mengadakan pungutan, maka saya pastikan guru dan PPPK tidak akan saya tandatangani penerimaan gajinya,” kata dia, seperti dirilis kebumenkab.go.id.
Bupati menegaskan. sekolah negeri dari SD sampai SMA sederajat gratis. Seluruh kebutuhan dan biaya oprasional sekolah, sudah ditanggung oleh negara, melalui bantuan oprasional sekolah (BOS).
Anggaran untuk biaya pendidikan yang dianggarkan APBD, juga sudah sangat besar, melebihi batas dari UU yang hanya mengamanatkan 20 persen. Adapun di Kebumen, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar 30,7 persen.
Dengan demikian tidak dibenarkan ada pungutan untuk siswa atau wali murid.
“Ini merupakan wujud komitmen kami untuk menjadikan pendidikan di Kebumen maju. Karena pendidikan adalah modal dasar utama, untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berkhlak. Ini menjadi program prioritas kami,” kata Bupati.
Diketahui gaji guru PPPK di Kebumen, berdasarkan SK yang diterima sebesar Rp 3 juta tiap bulan. Adapun total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk gaji guru PPPK, sebesar Rp 139 miliar.
Adapun penyerahan SK pada 598 guru PPPK di Pendopo Kabumian, Jumat (10/6), merupakan yang terakhir untuk tahun ini. Bupati Kebumen, bulan lalu juga telah menyerahkan SK untuk 1.309 guru PPPK.
“Sehingga total tahun ini kita telah menyerahkan 1.907 SK untuk guru PPPK di Kebumen,” ujar Bupati Arif di Pendopo Kabumian.
Bupati mengungkapkan, sebenarnya jumlah total penerimaan kuota guru PPPK di Kabupaten Kebumen ada 2.355. Namun baru bisa dilaksanakan untuk tahap I dan tahap II, sedangkan untuk tahap III masih terus diupayakan, agar bisa segera terlaksana.
“Kita terus mengupayakan agar penerimaan guru PPPK tahap III bisa dimulai, karena ini memang menjadi keputusan pemerintah pusat, jumlah total kuota guru PPPK di Kebumen tahap I sampai III ada 2.355 kuota,” kata dia. (HS-08)