
HALO KARANGANYAR – Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan akan menjadikan masukan, saran, dan pertanyaan dalam pemandangan umum fraksi DPRD Karanganyar, untuk bahan evaluasi guna perbaikan kinerja Pemkab Karanganyar ke depan.
Hal itu disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam sidang DPRD Karanganyar, dengan agenda pemandangan umum fraksi DPRD Karanganyar, terkait Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Kamis (20/5).
Pemkab Karanganyar juga berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Karanganyar.
“Selanjutnya terkait pertanyaan dan permintaan penjelasan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Karanganyar, akan kami jawab dan jelaskan,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, seperti dirilis Karanganyarkab.go.id.
Menjawab pemandangan umum FPAN-Demokrat, Bupati mengatakan penilaian terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang masih kurang memuaskan, hal ini disebabkan komponen penilaian SAKIP yang capainnya belum maksimal.
Belum terintegrasinya Aplikasi SAKIP dengan E_Planning, E_Budgetting dan E_Sakip. Saat ini, memang e_planing dengan E_budgeting telah dilakukan menjadi satu dalam sistem Sisitem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sehingga ke depan diharapkan secara bertahap predikat penilaian terhadap SAKIP Pemkab Karanganyar akan semkain meningkat.
Mengenai proses pengisian jabatan yang kosong, Bupati mengatakan masih dalam proses permohonan rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka ke komisi ASN melalui aplikasi Sijapati.
“Berkaitan dengan meningkat jasa kuliner berupa restoran-restoran telah dilakukan identifikasi keberadaannya. Termasuk pemenuhan persyaratan perizinannya,” tambahnya.
Mengenai belanja gedung dan bangunan yang realisasinya hanya 60,68 persen dari pandangan umum fraksi PDIP, Bupati Karanganyar mengatakan penyerapan alokasi belanja gedung/bangunan yang mengalami keterlambatan proses pelelangan.
Selain itu, adanya pandemi Covid-19 pada awal tahun terdapat kebijakan refocusing anggara. Namun pada perubahaan anggaran alokasi belanja yang bersumber dari DAK, dikembaikan karena keterbatasan waktu tidak dapat direalisasikan secara optimal. (HS-08)