in

Buntut PHK Massal Sritek, Disnaker Kota Semarang Catat Ada 1.169 Karyawan di PHK

Eks karyawan Bitratex Industries yang kena PHK buntut perusahaan pailit sedang mengurus pembayaran Jaminan Hari Tua di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Buntut kasus perusahaan pailit yang menimpa Sri Rejeki Isman Tekstil (Sritek) dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 11 ribu karyawannya juga menjalar pada anak usahanya di Semarang, yakni PT Bitratex Industries. Perusahaan tersebut melakukan PHK kepada 1.169 karyawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, dampak dari kasus pailit di Sritek ini menyebabkan sebanyak 1.169 karyawan kehilangan pekerjaannya. Mereka sebelumnya bekerja di PT Bitratex Industries anak usaha Sritek. Namun, sejak Fabruari lalu, terpaksa diberhentikan bekerja karena perusahaan dinyatakan pailit dan tanggal 1 Maret 2025 resmi pabriknya ditutup.

“Total kasus PHK dari bulan Januari sampai 4 Maret 2025, kami mencatat ada sebanyak 1.209 karyawan. Dan terbanyak dari Bitratex Industries imbas kasus perusahaan pailit di Sritek dan akhirnya pabriknya ditutup pada 1 Maret 2025 lalu,” terangnya, Selasa (4/3/2025).

Selain Bitratex Industries, ada satu perusahaan di Semarang juga mengalami pailit atau tidak bisa membayar hutangnya, yakni PT Sinar Pantdja Jaja sehingga melakukan PHK sebanyak 40 karyawan.

“Alasan selain pailit, PHK dilakukan karena perusahaannya ingin melakukan efisiensi mencegah terjadinya kerugian, ada sebanyak 51 karyawan. Lalu ada efisiensi karena perusahaan rugi sehingga merumahkan sebanyak 26 karyawan, karena ada restukturisasi organisasi sebanyak 7 orang serta pekerja yang melakukan pelanggaran ada 3 orang,” katanya.

Untuk eks karyawan Bitratex, lanjut dia, saat ini tengah mengurus haknya untuk mendapatkan pembayaran jaminan hari tua.

“Di kantor kami fasilitasi setiap harinya ada sekitar 60 orang yang datang untuk mengurus terkait pembayaran jaminan hari tua. Dan sekarang sudah ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak bank sejak bulan Februari,” ungkapnya.

“Kami juga mendampingi terus eks karyawan Bitratex agar mereka bisa mendapatkan haknya, setelah mengurus semua administrasi yang dibutuhkan, seperti kelengkapan surat, baik dari perusahaan maupun kurator setelah perusahaan mereka dinyatakan pailit. Hal ini sangat dibutuhkan mereka agar nantinya jadi modal dan biaya hidup sehari-harinya serta bisa untuk dipakai mencari peluang atau lowongan kerja lainnya, atau membuka usaha sendiri,” imbuhnya.

Pihaknya mengimbau karyawan yang terkena PHK agar aktif melihat web di Dinas Tenagakerja untuk mencari lowongan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan, namun harus memenuhi kriteria atau persyaratan yang ditentukan pihak perusahaan.

“Kami selalu berupaya menghubungkan para pencari kerja dengan pihak perusahaan yang membuka lowongan kerja, misalnya ada yang dari BPR, perusahaan makanan dan minuman, dan perusahaan lainnya,” pungkasnya. (HS-06)

Penguatan Keimanan Mahasiswa di Bulan Ramadan, UMKABA Gelar ‘Tadarus Bakda Subuh’ Secara Daring

Bank Jateng Syariah Sabet Penghargaan Indonesia Best Sharia Business Unit of Regional Bank 2025