in

Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, NasDem Kendal: Kami Tak Pungut Mahar Apapun

HALO KENDAL – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kendal mulai membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup dan Bacawabup) Kabupaten Kendal untuk bertarung di Pilkada Serentak 2024, 27 November mendatang.

Dalam proses rekrutmen bacabup dan bacawabup, Ketua DPD Partai NasDem Kendal, Siswoyo menegaskan, pihaknya tidak memungut mahar dalam bentuk apapun.

“Proses rekruitmen “NasDem Memanggil” kami tidak pungut mahar, apapun bentuknya,” tandasnya, saat ditemui di kantor DPD Partai NasDem Kendal, Rabu (1/5/2024).

Siswoyo menjelaskan, pendaftaran terbuka untuk umum, terutama bagi putra-putri terbaik yang mempunyai visi misi yang sama dengan Partai NasDem. Yaitu untuk membawa perubahan yang nyata bagi Kabupaten Kendal.

“Pendaftaran dibuka untuk umum. Tidak hanya diperuntukkan bagi anggota partai politik, namun juga berlaku bagi masyarakat yang memiliki potensi dan dapat memenuhi syarat,” jelasnya.

Siswoyo berharap, kesempatan tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin menjadi pemimpin Kendal lima tahun ke depan.

“Bagi masyarakat yang berminat mencalonkan diri menjadi Cabup dan Cawabup Kendal 2024 langsung bisa mendaftarkan diri melalui Partai NasDem. Sekali lagi tanpa mahar apapun,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Nasdem Kendal, Ahmad Muhlisin menambahkan, setelah pendaftar menyampaikan berkas dan mengisi formulir pendaftaran, nantinya akan dilakukan tes seleksi berjenjang. “Kemudian keputusan rekomendasi akan dikeluarkan langsung oleh DPP Partai NasDem,” ujarnya.

Muhlisin menjelaskan, pendaftaran bacabup-bacawabup bisa dilakukan tidak hanya di DPD NasDem Kendal, namun juga bisa mendaftar di DPW NasDem Jawa Tengah atau langsung di DPP NasDem.

“Pendaftar bisa langsung mengambil formulir pendaftaran di Kantor DPD Nasdem Kendal di Jalan Stadion Baru Kebondalem Kendal pada pukul 09.00 WIB-16.00 WIB,” jelasnya.

Muhlisin menyebut, para peserta yang mendaftar nantinya akan melalui proses penjaringan. Berkas-berkas peserta yang memenuhi syarat seluruhnya akan dikirim ke DPP melalui DPW untuk diputuskan.

“Kemudian, peserta akan menjalani psikotes dan tes wawasan kebangsaan serta wawancara. Selanjutnya dari DPP NasDem akan menggelar rapat pleno untuk memberikan rekomendasi dukungan bakal calon,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Nasdem di Pileg lalu meraih 2 kursi di DPRD Kendal. Untuk mengusung calon di Pilkada Kendal, Nasdem memang harus koalisi dengan partai lain agar mampu mengusung calon. Syarat untuk mencalonkan sendiri, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki setidaknya 25 persen suara di Pemilu 2024 lalu, atau memperoleh 20 persen kursi di Pemilihan Legislatif DPRD Kendal.(HS)

Pengamat Politik: Jika Sudaryono Maju Jadi Cagub Jateng, Butuh Cawagub dari Kaum Religius

Inventarisasi Kesiapan Cabor Arung Jeram, Tim Panitia Persiapan Tuan Rumah Porprov di Kendal Bertemu Pengkab FAJI