in

BPK Wilayah X Rumuskan Penanganan Candi Bata di Batang

Foto : batangkab.go.id

 

HALO BATANG – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X (Jateng-DIY), yang dulu disebut Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), meninjau situs candi bata, yang diperkirakan merupakan yang tertua Jawa Tengah.

Hasil peninjauan ke Situs Candi, yang dibangun pada abad 7, di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Selasa (1/11/2022) ini, akan menjadi suatu rumusan langkah ke depan, dalam menangani situs candi bata, agar bisa dikelola sebagai lokasi konservasi lahan budaya.

“Kami ke sini, setelah viralnya berita yang muncul ke permukaan penemuan situs candi abad 7 di Kabupaten Batang,” kata Pamong Budaya Ahli Muda dari BPK Wilayah X, Wahyu Broto, seperti dirilis batangkab.go.id.

Pihaknya berharap dengan datang langsung, dapat diperoleh informasi mengenai kondisi terkini situs tersebut, sehingga dapat dijadikan pertimbangan untuk membuat kebijakan ke depan.

“Jika dilihat kondisi candi bata, masih dalam kondisi terkubur tanah. Hal ini dilakukan oleh pemerintah daerah, agar tetap aman dari masyarakat sekitar,” jelasnya.

Pada sisi pelestarian, penguburan kembali candi merupakan hal yang tepat. Sebab, ketika terpendam dalam tanah, candi masih tereservasi atau terawetkan dalam tanah.

Meski, lanjut dia, kondisi lokasi situs candi masih tertutup tanah dan banyak tumbuh tanaman serabut tidak masalah.

Terpenting jangan sampai akar rumput tebal yang menghujam ke dalam tanah karena bisa menghancurkan struktur candi.

“Kami di csini sementara ini hanya mengambil data secara tepat. Jika proses pengambilan data tidak tepat, bisa menyebabkan kerusakan. Sebab, segala hal yang sudah dikeluarkan, maka tidak akan dapat dikembalikan ke dalam tanah,” terangnya.

Mungkin sebelum itu kami akan usulkan menggunakan metode Ground Penetrating Radar (GPR) dulu, supaya tidak perlu membuka tanah dulu.

Proses dengan GPR menghasilkan gambaran di ada dalam tanah. Lalu dari hasil itu, para arkeologi baru melakukan eksavasi di titik tertentu.

“BPK atau yang dulu dikenal sebagai Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) akan mencari batas terluar situs. Kemudian, membuat satu area khusus untuk pelestarian,” tegasnya.

Syukur kalau lahan ini bisa dibebaskan, karena itu kepemilikan masih milik PTPN, untuk itu kami perlu koordinasikan terlebih dahulu atau dengan pengelola Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang.

Pihaknya akan mengusulkan untuk membentuk semacam hutan lindung kecil. Fungsinya, yang pertama untuk konservasi air, kedua konservasi lahan, ketiga untuk wisata dan keempat untuk ruang terbuka hijau.

“Kami minta dari Disdikbud Batang sebagai pemangku wilayah bisa menjaga keberadaan situs itu. Mohon jangan sampai ada yang ngambil-ngambil barang pada situs candi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Affy Kusmoyorini menyebut Disdikbud Kabupaten Batang tidak ada anggaran untuk melakukan ekskavasi.

Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran tersebut kurang lebih Rp 200 juta. Penggunaannya untuk eksavasi saja.

Maka dari itu, kita melaporkan ke Kementerian PUPR karena saat ini pembiayaan ekskavasi sudah tidak dikelola Kemendikbudristek untuk anggaran fisiknya.

“Saat ini yang kami lakukan untuk perlunya membuat pagar untuk pengamanan lokasi Candi tertua itu. Tinggal menunggu anggarannya saja,” tuturnya.

Penjaga Situs Candi Bata Ali mengatakan, situs candi bata sementara ini masih ditutup tanah kembali menunggu ada tindaklanjut dari Pemerintah Daerah langkahnya bagaimana.

Laporan adanya pengambilan batu situs candi untuk dibangun rumah sama sekali tidak benar. Warga mengambil itu untuk membuat anak tangga jalan saja.

“Tapi saat ini, sudah dikembalikan kembali ke lokasi situs candi sesuai perintah Pemerintah Desa Sawangan,” ujar dia. (HS-08)

Dahsyat, Program Andalan Warga Larangan Brebes Tangani Stunting

Seleksi PPPK Tenaga Guru Sudah Dibuka, Segera Daftar