in

BPJPH Pastikan Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

Pernyataan tersebut menanggapi informasi yang viral melalui media sosial, bahwa produk Red Wine dengan merk Nabidz, diklaim telah bersertifikat halal.

“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu (26/7/2023), seperti dirilis kemenag.go.id.

Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz, yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

“Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” kata Aqil menjelaskan.

Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023, melalui mekanisme self declare, dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.

Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.

Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.

Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan.

“Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” lanjut Aqil.

Kemudian, lanjut Aqil, BPJPH mendapatkan pengaduan, bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain.

Aqil menegaskan, BPJPH tidak dapat membenarkan hal tersebut.

Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

“Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal,” tandasnya.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

“Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal,” tandas Aqil. (HS-08)

Ngobrol Akrab, Dico Ngopi Bareng Gibran di Solo

Polri Tegaskan Netral dan Fokus Amankan Pemilu 2024