HALO SEMARANG – Polri menerima 560 laporan, terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari pengusutan polisi, 649 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).
“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 649 orang,” kata Ahmad Ramadhan, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Lanjut dia, 560 laporan yang masuk itu, terhitung dari tanggal 5 Juni 2023 sampai 27 Juni 2023. Adapun korban dari berbagai kasus tersebut adalah sebanyak 1.840 orang.
“Modusnya, yakni pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga 405 kasus, ABK 9 sebanyak 9 kasus, PSK sebanyak 159 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 38 kasus,” lanjutnya.
Ramadhan juga mengungkap sejumlah contoh penanganan kasus TPPO di beberapa polda, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) pada 27 Juni 2023.
Polda Kepulauan Riau
Untuk wilayah hukum Polda Kepulauan Riau (Kepri), Polri menemukan dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur. Dalam kasus itu korban dijadikan pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras.
Polisi juga berhasil mengamankan korban berinisial FOR dan menangkap terduga pelaku, yaitu LN.
Dari barang bukti yang dikumpulkan, keterangan korban serta saksi, polisi melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Bengkulu
Polda Bengkulu juga menemukan adanya dugaan tindak pidana asusila, sekaligus terkait TPPO yang dilakukan oleh warga berinisial H.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp 500 ribu.
Terduga pelaku, sebagai mucikari, melakukan tindak pidana asusila sekaligus TPPO, dengan modus menyediakan perempuan dan tempat.
Polda Bali
Petugas Polres Bandara, mendapati beberapa orang mencurigakan yang akan bekerja ke luar negeri, tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Dari mereka, Polri mengamankan empat WNI yang mengaku akan bekerja di Qatar.
Polisi juga menemukan satu orang yang diduga sebagai tersangka penyalur para pekerja dan tiga orang lainnya menjadi korban.
Mereka selanjutnya dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk menjalani pemeriksaan.
Polda NTB
Aktivitas TPPO juga didapati di wilayah NTB. Polri mendapatkan laporan bahwa JPS alias J, meminta tolong kepada TB alias T, untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi.
Setelah proses adminitrasi telah dibuat, kemudian korban berangkat Bandara namun kemudian mendapati kenyataan bahwa dia akan akan diberangkatkan ke Turki bukan ke negara Abu Dhabi, seperti perpanjian awal. (HS-08)