in

Bongkar Judi Online, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Mantan Menteri Kominfo

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. (Foto : humas.polri.go.id)

HALO SEMARANG – Polisi terus menyelidiki dugaan keterlibatan seorang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dalam kasus judi online (judol), yang menyeret pegawai kementerian tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika, berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.

Sandi tak menjelaskan detail periode jabatan menteri yang tengah diselidiki, namun menegaskan bahwa setiap pihak yang berpotensi terlibat sedang diperiksa.

“Sementara ini masih didalami oleh penyidik. Bahannya masih dikumpulkan. Yang terlibat masih diperiksa. Nanti setelah ada hasil yang signifikan, akan kita sampaikan kepada teman-teman,” ujar Sandi, Selasa (5/11/2024), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Penyidik juga tengah menelusuri aset dan aliran dana yang terkait dengan pegawai Komdigi yang diduga terlibat dalam aktivitas judol ini.

Langkah ini, menurut Sandi, adalah bagian dari komitmen Kapolri untuk memerangi praktik ilegal tersebut sesuai arahan Presiden.

“Jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait. Yang jelas bahwa Bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang sudah menjadi program Bapak Presiden. Sehingga semua bisa kita tuntaskan bersama,” paparnya.

Pemerintah, melalui kepolisian, terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas judi online, yang dianggap meresahkan masyarakat dan memberikan dampak negatif di berbagai aspek.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang tersangka kasus judi online yang 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” kata dia.

Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol saja. Sementara, 1.000 situs judi online sisanya “diamankan” agar tetap aktif.

Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan.

Artinya jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan “memelihara” 1.000 situs judi online tersebut. (HS-08)

Komitmen Pengelolaan Data Geospasial Sragen Raih Bhumandala Award Yang Kedelapan Kali

Peredaran Narkoba Internasional Senilai Rp 418 Miliar Digagalkan, Ini Barang Buktinya