HALO SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengungkap enam kasus narkotika di sejumlah daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dalam pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan 4,6 kilogram ganja dan 495,63 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Selain mengamankan barang bukti, BNNP Jateng juga menangkap sembilan orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala BNNP Jateng, Brigjen Agus Rohmat menjelaskan, kasus pertama terungkap di Sukoharjo dengan mengamankan 222,83 gram ganja dan satu tersangka berinisial ASER (21) warga Surakarta.
Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan control delivery paket dari Medan, Sumatera Utara melalui jasa ekspedisi di tempat kos di wilayah Singopuran Sukoharjo pada Jumat (12/1/2024).
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 222.83 gram yang dikamuflasekan dalam pakaian bekas. Tersangka ternyata juga sudah lima kali membeli ganja untuk dipakai dan diedarkan. Beli secara online via medsos akun istragram dari orang di Medan, Sumut,” ujarnya saat rilis kasus di kantornya, Rabu (21/2/2024).
Kasus kedua terjadi di Kota Semarang dengan menangkap awalnya dua tersangka masing-masing berinisial DAN (23) warga Jayapura, AFW (24) warga Semarang pada (20/1/2024) di salah satu rumah kos di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Setelah dikembangkan kemudian petugas menangkap dua orang warga Semarang berinisial MHA (25) dan DA (23).
“Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat 2 kilogram. Mereka berdua beli secara patungan seharga Rp.5 juta. Rencananya narkotika jenis ganja ini akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang,” terangnya.
Pada kasus ketiga, BNNP Jateng bekerja sama dengan BNN RI menangkap DPO narkoba berinisial AP alias Gondrong. Petugas kemudian mengamankan pelaku di seberang Pos Polisi M. Natsir ketika sedang mengendarai truk trailer di Jalan Perak Barat Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.
“Di tangan tersangka diamankan 100 gram sabu-sabu,” paparnya.
Kasus selanjutnya di Semarang Jawa Tengah dan Sumenep Jawa Timur. Petugas mengamankan satu tersangka berinisial M (54) tim gabungan pada Jumat (26/1/2024) melakukan control delivery terhadap paket yang berisi narkotika, menuju alamat Dusun Tambaagung RT 2 RW 3 Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Petugas juga menyita 245 gram sabu-sabu setelah sebelumnya barang bukti itu transit di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. “Berdasarkan pemeriksaan, tersangka M mengambil paket atas perintah saudaranya berinisial S yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini,” tuturnya.
Kemudian dua kasus terakhir yakni pengungkapan peredaran ganja di Wonogiri dan Semarang Jawa Tengah. Petugas menyita 100 gram ganja di Wonogiri dan 2,3 kilogram ganja di Semarang.
“Dua orang diamankan masing-masing berinisial HBR tersangka kasus di Wonogiri dan DCA alias Yayan tersangka kasus narkotik di Kota Semarang,” bebernya.
Lebih lanjut, 4,6 kilogram ganja yang diamankan itu senilai sengan Rp.69 juta. Sedangkan ratusan gram ganja yang diamankan senilai Rp. 517,5 juta.
“Ribuan masyarakat kita selamatkan dari narkotika,” imbuhnya.
Selanjutnya, barang bukti yang diamankan ini dimusnahkan sebagaimana ketetapan status barang bukti narkotika yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Semarang. (HS-06)