HALO SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis-sabu-sabu jaringan Boyolali.
Kepala BNNP Jateng, Brigjend Pol Purwo Cahyoko menjelaskan kronologi kejadian bermula adanya informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dari Jakarta dan akan dikirimkan ke Boyolali.
“Pada Selasa, 15 Maret 2022 pukul 09.00 WIB, setelah mendapatkan informasi kami langsung melakukan penyekatan dan menangkap seorang kurir berinisial H (40) di gerbang Tol Kalikangkung,” papar Purwo saat memimpin konferensi pers, di BNNP Jateng, Rabu (23/3).
Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 100 gram yang disembuyikan oleh H di dasbord mobil Innova yang disewanya. Dari keterangan pelaku, dia melakukan aksinya atas perintah berinisial AD alias Pentet yang merupakan napi dari Lapas Purwokerto.
“Setelah diketahui bahwa pengendali atas semua aksi tersebut adalah napi. Kami kemudian berkoordinasi dengan BNNK Banyumas dan LP Kelas II A Purwokerto untuk dilakukan penangkapan atas nama AD untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 144 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (HS-06)