HALO SEMARANG – Reskrimum Polda Jateng berhasil menangkap Ganang Setiawan (25) warga Banjarsari, Kota Surakarta, tersangka pelaku perampokan bersenjata api terjadi di Toko Star Pet Shop, di jalan Emberkasi Haji, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Ganang ditangkap ditangkap beserta barang buktinya, ketika bersembunyi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin (13/12).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka beraksi di pet shop tersebut, Rabu (1/12) lalu dengan cara berpura-pura sebagai pembeli dan menanyakan lowongan pekerjaan.
Sambil menodongkan pistol, tersangka meminta sejumlah uang dan menganiaya karyawati. “Tersangka menanyakan aksesori untuk binatang. Kemudian mendekati korban dan mengancam korban dengan cara menodongkan pistol jenis air softgun untuk meminta sejumlah uang,” kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Kamis (16/12).
Dia menerangkan, setelah berhasil membuat korban takut, tersangka kemudian mengambil sejumlah uang di dalam mesin kasir, lalu pergi meninggalkan korban yang mengalami luka akibat penganiayaan oleh tersangka.
“Korban ada luka di bibir, karena dianiaya. Kerugian hanya Rp 400 ribu uang yang ada di mesin kasir, namun ini menjadi perkara yang meresahkan dan kami harus mengungkap, bagaimanapun caranya,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Djuhandani, tersangka mengaku baru kali pertama merampok atau kejahatan lainnya. Namun polisi tak mempercayai begitu saja keterangan pelaku, dan tetap akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kita akan mendalami lebih lanjut sejauh mana tersangka apakah ad TKP-TKP lain atau pun kejadian-kejadian yang serupa,” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti kejahatannya, di antaranya sepeda motor, handphone dan senjata jenis soft gun warna crome, sudah disita oleh aparat Polda Jateng, untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara itu, di hadapan polisi dan awak media, tersangka mengaku mendapatkan pistol itu, dengan cara membeli lewat aplikasi jual beli online, seharga Rp 2 juta.
“Rencana saya beli (pistol) buat berburu. Saya langsung merampok tanpa merencanakan, karena butuh uang buat membayar angsuran di bank,” imbuhnya. (Alfian)