HALO KENDAL – Setelah menerima berkas permohonan sengketa yang dilayangkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, Bawaslu Kendal melaksanakan rapat pleno verifikasi kelengkapan dokumen, Senin (2/9/2024) di kantor Bawaslu Kendal.
Rapat pleno verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sengketa Bapaslon telah dinyatakan lengkap. Verifikasi kelengkapan dokumen permohonan mencakup verifikasi formil dan materiil.
“Hasil Rapat pleno Bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materill, yang kemudian diregister dengan Nomor 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.
Selanjutnya petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen permohonan kepada pemohon.
Selain itu, Bawaslu juga mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah yang dilampiri jadwal pelaksanaan musyawarah kepada Pemohon dan termohon.
“Petugas kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dan termohon, dan musyawarah mufakat akan dimulai besok Selasa (3/9/2024) sampai 12 hari kalender ke depan,” ungkap Hevy.
Dijelaskan, musyawarah akan diawali dengan musyawarah tertutup, dan akan dilaksanakan paling lama dua hari. Musyawarah akan dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu, yang berada di Jl Laut No 24 Kota Kendal.
Hevy menyebut, Bawaslu juga menyusun jadwal musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama 12 hari kalender ke depannya. Namun jadwal musyawarah dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah.
“Berkenaan dengan jadwal musyawarah, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah,” jelasnya.
“Namun apabila ada dinamika dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu. Yang jelas untuk musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama dua hari,” pungkas Hevy.
Hevy menambahkan, musyawarah tertutup dilakukan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Proses musyawarah tertutup ini bertujuan untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk mencapai satu kesepakatan.
“Jadi di musyawarah akan dipertemukan antara pihak KPU Kendal dengan Bakal Pasangan Calon yang mengajukan sengketa. Oleh Karena itu, principal wajib hadir dalam musyawarah tertutup,” tandasnya.(HS)