in

Berjualan Pil Koplo, Nelayan Ditangkap Satresnarkoba Polres Rembang

 

HALO REMBANG – Seorang nelayan berinisial NN (38), warga Desa Meteseh, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang, lantaran menjual pil koplo.

Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, bersama Kasi Humas Ipda M Ansori, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga, Senin (19/2/2024), tentang adanya praktik penjualan obat-obatan secara ilegal, di sekitar Desa Pantiharjo, Kaliori, Rembang.

“Atas informasi tersebut, kemudian Satresnarkoba Polres Rembang melakukan profiling atau penyelidikan tentang pelakunya. Kemudian didapat informasi bahwa pelaku berinisial NN,” kata Agus, Jumat (21/02/2024) di Polres Rembang.

Pelaku tinggal bersama istri sirinya (inisial DY) di Desa Pantiharjo.

“Pada tanggal 19 Februari 2024, sekira pukul 17.45 WIB, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku NN,” imbuh Agus, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Dari hasil penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap pelaku kata Agus, Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari dalam kamar pelaku. Yakni berupa satu buah toples berisi 200 butir pil koplo berlogo ‘Y’. Selain itu, polisi juga menemukan dua botol, yang juga berisi pil yang sama.

Setelah dihitung, jumlahnya sebanyak 1.160 butir pil koplo berlogo ‘Y’. Totalnya, Polisi mengamankan 1.360 butir pil koplo, beserta uang tunai senilai Rp.120.000.

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan atau Pasal 436 Ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (HS-08)

Tersangka KKB Alenus Tabuni Dipindahkan dari Ilaga ke Timika

Fajar Sumringah Dapat Mobil dari Undian Pegadaian Poin Kanwil Semarang