HALO REMBANG – Kapolres Rembang AKBP M Faisal Pratama memberikan arahan kepada para Pejabat Utama (PJU) Polres Rembang, terkait optimalisasi pelayanan Call Center Polri 110. Arahan disampaikan di halaman Mapolres Rembang pada Kamis (09/07/2026).
Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa layanan Call Center Polri 110 merupakan salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, yang harus direspons secara cepat, tepat, dan profesional.
Setiap laporan maupun pengaduan yang masuk melalui layanan tersebut wajib ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kapolres juga mengingatkan seluruh Pejabat Utama agar melakukan pengawasan terhadap personel di masing-masing fungsi sehingga setiap laporan masyarakat dapat segera diteruskan kepada petugas di lapangan.
Dengan respons yang cepat, diharapkan kehadiran Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat dalam memberikan rasa aman dan solusi atas setiap permasalahan yang dihadapi.
“Layanan 110 merupakan wajah pelayanan Polri kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk harus segera direspons dan ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada laporan masyarakat yang terabaikan,” tegas Kapolres, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Selain itu, Kapolres juga meminta seluruh jajaran untuk terus meningkatkan koordinasi antarfungsi, guna memastikan penanganan setiap laporan berjalan efektif dan efisien.
Evaluasi terhadap pelaksanaan layanan 110 juga akan dilakukan secara berkala sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui arahan tersebut, diharapkan seluruh personel Polres Rembang semakin memahami pentingnya memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan profesional, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya Polres Rembang. (HS-08)


