HALO KUDUS – Guna mewujudkan Kabupaten Kudus Zero Knalpot Brong, Polres Kudus dan Polsek jajaran gencar melakukan sosialisasi dan penindakan pada pengendara yang masih menggunakan knalpot bersuara bising tersebut.
Kapolsek Jekulo, AKP Lukhar Syan’in mewakili Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan pembinaan dan sosialisasi antara lain dilakukan sekolah-sekolah.
“Demi menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat, Polsek Jekulo mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada sekolah, lebih baik menggunakan knalpot yang standart, yang lebih aman dan ramah lingkungan,” ungkapnya, Jumat (12/1/2024), seperti dirilis humas.polri.go.id.
Ia merinci, hampir semua SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Kudus, telah diberikan edukasi tentang larangan knalpot brong sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebab, selain penggunaan knalpot brong yang dinilai membuat kebisingan, juga rawan terhadap gangguan keamanan di masyarakat.
“Hampir semua sekolah tingkat SMP, SMA maupun SMK yang ada di kabupaten Kudus sudah diberikan edukasi dan sosialisasi dengan tidak menggunakan knalpot Brong karena dapat menimbulkan kebisingan suara yg mengganggu ketentraman umum,” jelasya.
Di tempat terpisah, Kasatlantas Polres Kudus, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menambahkan bahwa pentingnya keterlibatan remaja dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar menjadi fokus utama dalam kegiatan edukasi knalpot brong di tiap sekolah.
“Guna mewujudkan Kabupaten Kudus yang Zero knalpot Brong, kami Jajaran Satlantas Polres Kudus menghimbau agar para pelajar juga bisa menaati peraturan tersebut,” terangnya.
Selain penggunaan knalpot brong, Kasatlantas juga memberikan himbauan bagi pelajar agar tidak melakukan balap liar. Sebab, akan membahayakan sendiri juga pengguna jalan lainnya. (HS-08)