HALO KENDAL – Belum adanya kesepakatan antara pemohon dengan termohon dalam musyawarah Bawaslu, Selasa (3/9), yang menghadirkan Bapaslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin dengan KPU Kendal, maka Bawaslu Kendal akan menggelar kembali musyawarah tertutup besok Rabu (4/9/2024).
Usai musyawarah tertutup, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria kepada awak media mengatakan, pihaknya melalui majelis musyawarah menyelenggarakan musyawarah tertutup, dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencapai satu kesepakatan.
Saat ditanya terkait apa saja yang dibahas sehingga belum menemui kesepakatan, Ketua Bawaslu Kendal belum berani menyampaikan hasil dari musyawarah tertutup. Namun yang jelas belum ada kesepakatan antara pihak pemohon dan termohon, dan dilanjutkan besok.
“Tapi karena hari ini belum ada kesepakatan, kita masih punya waktu dua hari. Jadi musyawarah tertutup itu dilaksanakan paling lama dua hari kalender. Yang artinya besok masih ada pembicaraan lagi antara pihak pemohon dan termohon. Jadi kita manfaatkan maksimal dua hari untuk musyawarah tertutup,” jelas Hevy.
Setelah dilakukan musyawarah tertutup hingga dua hari dan masih tidak ada titik temu, maka kemudian akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
“Ya nanti semua pihak. Jadi mulai dari pihak pemohon dan termohon, kemudian mungkin ada pihak terkait, yaitu nanti kalau dalam proses pembuktian nanti bisa kita hadirkan saksi atau saksi ahli, nah nanti bisa kita lihat di proses berikutnya,” imbuh Hevy.
Musyawarah tertutup berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu, di Jalan Laut No 24 Kota Kendal, atau tepatnya di depan RSUD dr H Soewondo Kendal. Sejumlah aparat dari Polres Kendal tampak disiagakan di depan pintu gedung, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (HS-06)