in

Bekerja Sama dengan Bea Cukai, Polri Tangkap Dua Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional

Penyampaian keterangan mengenai pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional ke Indonesia. (Foto : Humas Polri / Tribratanews.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menangkap dua warga asing asal Malaysia dan Cina, yang dianggap terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis Happy Water. Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita 1,7 kilogram happy water.

“Kasus ini terbongkar setelah tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya narkotika, yang akan masuk ke Indonesia melalui jalur udara,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (28/8/25), seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.

Brigjen Pol Eko menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, tim langsung berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan menangkap WN Malaysia, bernama Muhammad Ridzuan Cheng (41).

Dia ditangkap saat membawa narkotika tersebut, dalam dus berwarna pink atau sekitar 1,7 kilogram, Senin (25/8/25) saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Tersangka mengaku diminta seseorang untuk menyerahkan happy water kepada tersangka Wei Sihao (28), WN China yang tinggal di apartemen di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

“Dari keterangan tersangka Muhammad Ridzuan Cheng, yang bersangkutan disuruh oleh seseorang inisial B untuk menyerahkan barang haram tersebut di apartemen,” jelasnya.

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Erlin Tan Jaya mengatakan, pihaknya melanjutkan penyelidikan dengan melakukan control delivery terhadap barang haram tersebut.

“Tim gabungan yang sudah memantau apartemen tersebut melihat seseorang pria yang mencurigakan berdiri di samping tower dan selanjutnya tim berhasil mengamankan penerima Happy Water tersebut yaitu seseorang WNA China inisial WZ (28),” ungkap Kombes Pol. Erlin.

Tersangka Wi Zhiao kemudian ditangkap pada Selasa (26/8/25) pukul 05.10 WIB. Dia kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pelaku di atasnya. (HS-08)

Bicara RUU Hak Cipta, Once Mekel : Musisi Bukan Soal Enggan Bayar Royalti, tapi Cari Keadilan

Rayakan HUT ke-3, Jurnalis FC Ajak Puluhan Anak SSB Emerald Fun Game di Lapangan Hijau