in

Bejat! Oknum Guru SD di Kabupaten Semarang Cabuli Muridnya Bahkan Setelah Lulus

Oknum guru Sekolah Dasar (SD) asal Kabupaten Semarang pelaku pencabulan terhadap muridnya sedang menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang.

HALO SEMARANG – Aksi bejat dilakukan oleh seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) asal Kabupaten Semarang. Pria berinisial SS warga Ungaran, Kabupaten Semarang ini tega mencabuli K (14) yang tak lain adalah muridnya sendiri sejak korban masih kelas V SD bahkan hingga lulus SD dan kini duduk di bangku kelas VII SMP.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika saat dikonfirmasi mengatakan awal kejadian tersebut bermula pada bulan Mei 2020 saat jam pelajaran berlangsung. Pada saat itu, pelaku menerangkan cara belajar ke korban dengan mendekati dan langsung meraba bagian tubuhnya,.

Aksi SS berlanjut sekitar bulan Juni 2020 saat korban diminta datang ke rumah pelaku untuk mengantar Kartu Keluarga (KK) dengan dalih keperluan kenaikan kelas. Di rumah pelaku, SS kembali mengulangi perbuatan bejatnya disertai ancaman kepada korban agar tidak diceritakan kepada siapapun.

Tidak berhenti sampai di situ, bulan Mei 2022 pelaku kembali mencabuli korban saat disuruh datang ke kontrakannya dengan imbalan Rp. 100 ribu. Ibu korban yang curiga dengan sikap trauma korban saat berada dekat dengan pria, kemudian menanyakan apa yang telah dialaminya.

“Saat itulah korban cerita ke ibunya. Ibunya yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak),” ujarnya Rabu (6/7/2022).

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (HS-06)

Dorong Kebangkitan Ekonomi di Kendal, TPID Gelar Rakor Semester I

Pemkot Semarang Kembali Minta Pegawai Tidak Menggunakan Kendaraan Pribadi