in

Bea Cukai Kembali Amankan Paket Rokok Ilegal

Barang bukti paket kiriman rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Semarang.

 

HALO SEMARANG – Paket kiriman rokok ilegal kembali diamankan oleh Bea Cukai Semarang.

Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk yang dihadang oleh petugas di Jalan Tol Semarang-Batang KM 416 hingga 417, Tambak Aji, Semarang, Jawa Tengah.

“Dalam waktu kurang dari seminggu kami sudah dua kali mengamankan paket kiriman berupa rokok ilegal lewat tol,” terang Kepala KPPBC TMP A Semarang, Sucipto, Senin (1/3/2021).

Sucipto mengatakan, pengungkapan selundulan ilegal ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sabtu (27/2/2021).

Kemudian pihaknya melakukan kegiatan patroli darat dari Tol Salatiga sampai dengan Tol Semarang. Lalu pada saat patroli ditemukan akses untuk mengangkut dengan ciri-ciri yang telah diterima informasi sebelumnya, Minggu (28/2/2021).

Kemudian tim yang melakukan patroli langsung melakukan pengejaran dan menghentikan sarana pengangkut tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan truk barang yang disaksikan oleh supir truk berinisial A dan D, didapati bermuatan mainan, kandang kelinci, dan rokok ilegal,” katanya.

“Mainan dan kandang kelinci digunakan untuk kamuflase menutupi rokok ilegal,” lanjutnya.

Dalam pengamanan ini ditemukan 85 karton rokok ilegal dari berbagai merek yang berhasil diamankan, dan diperoleh 1.330.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dikemas tanpa pita cukai dengan merek Soerya Putra Filter, L300 dan Hammer.

“Potensi kerugian negara mencapai Rp 768 juta yang terdiri dari cukai dan pajak rokok,” ujarnya.

Sucipto menyampaikan apresiasi kepada tim yang berdedikasi dan tetap semangat dalam penanganan ini.

“Penindakan ini adalah upaya Bea Cukai Semarang dalam tindakan menggempur rokok ilegal. Terhadap kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 jo Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sarana pengangkut beserta barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Penyidikan,” ujarnya.(HS)

Bawaslu Kota Semarang Berikan Apresiasi untuk Sentra Gakkumdu Pilkada Serentak Tahun 2020

Ketua DPRD Kendal: Kami Berharap Kerja Sama Yang Baik Antara Eksekutif Dan Legislatif