
HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang memberikan apresiasi kepada pihak terkait yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Pilkada Serentak Kota Semarang tahun 2020. Yakni kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Semarang.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menjelaskan, bahwa kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada kepolisian serta kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, yang telah menjalankan tugas selama tahapan Pilkada Kota Semarang. Khusus yang menangani dugaan pidana pemilihan.
“Gakkumdu dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan selama ini telah menjalankan tugas dan wewenang dengan lancar dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kota Semarang. Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya dalam pengawalan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan di Pilkada Kota Semarang,” katanya, Senin (1/3/2021).
Selanjutnya, Bawaslu menyerahkan plakat sebagai wujud apresiasi kepada Gakkumdu yang telah berjalan bersama-sama dan baik.
“Kami berharap ke depan hubungan antarlembaga akan tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.
Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan (Sentra Gakkumdu) di Kota Semarang, dan sekaligus sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan, bahwa Sentra Gakkumdu Pemilihan merupakan mandat dari UU No 10 Tahun 2016 Pasal 152 juncto Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020.
“Masa berlaku Sentra Gakkumdu adalah selama tahapan Pilkada berlangsung. Karena rapat pleno Pilwakot Semarang sudah dilakukan, dan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah dilaksanakan, serta dilanjutkan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Seamarang pada tanggal 26 Februari 2021, maka berakhir pula Sentra Gakkumdu Kota Semarang,” ujarnya.
Selama Pilkada di Kota Seamarang, bahwa data penanganan pelanggaran administratif sebanyak 34 kasus, pelanggaran undang-undang lainnya tujuh kasus, dan dugaan pidana empat kasus, dan sudah diputus Gakkumdu Pemilihan Kota Seamarang.
“Berkat kerja sama yang baik, semua dugaan pelanggaran Pilkada sudah kami selesaikan dengan baik, terima kasih kepada jajaran kepolisian dan jajaran kejaksaan yang telah bertugas bersama-sama tergabung dalam Sentra Gakkumdu Pemilihan di Kota Semarang dalam Pilkada tahun 2020,” ujar Naya.
Paska Pilkada tahun 2020, Bawaslu Kota Semarang akan konsentrasi pada pendidikan kewarganegaraan, demokrasi dan politik masyarakat, serta pemberdayaan pengawas partisipatif, dan juga pengawasan terhadap pemutakhiran data dan pemeliharaan data pemilih, bersama instansi yang terkait lainnya.(HS)