in

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan 3,6 Juta Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Jateng DIY mengamankan peredaran rokok ilegal.

 

HALO SEMARANG – Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatera.

Penggagalan itu terjadi saat petugas bea cukai melakukan penindakan beruntun dalam operasi 3 hari berturut turut sejak 6 hingga 8 Juni 2021 di wilayah Jawa Tengah.

Dalam operasi, diamankan 3,6 juta rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 3,68 miliar, dengan potensi kerugian negara senilai Rp 2,42 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan, penindakan pertama yakni pada Minggu (6/6/2021) pagi. Saat itu pihaknya menerima informasi bahwa terdapat truk yang mengangkut rokok diduga ilegal dari Jawa Tengah menuju Sumatera.

“Tim kemudian melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas tol Semarang-Salatiga. Setelah mendapati truk target, tim membuntuti dan mengejar,” kata Arif, seperti keterangan tertulis yang diterima, Jumat (11/6/2021).

Arif menyebutkan sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Rest Area Kilometer 05, Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, tim menghentikan dan memeriksa terhadap truk dan kedapatan mengangkut sejumlah karton berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.

“Total rokok yang diangkut truk itu ada 1,17 juta batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,19 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 782 juta. Selanjutnya truk beserta sopir diamankan ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun penindakan hari kedua yakni pada Senin (7/6/2021) pukul 14.00 WIB, di SPBU Pelutan Lingkar Utara Pemalang, Jalan Prof Moh Yamin, Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.

Pada hari itu, Bea Cukai Jateng DIY menggandeng Bea Cukai Tegal kembali melakukan penindakan sebuah truk yang didapati mengangkut 1,64 Juta batang rokok berjenis SKM beragam merek tanpa dilekati pita cukai.

“Perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1,68 miliar dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,10 miliar. Atas kejadian itu, sopir dan barang bukti selanjutnya diamankan petugas untuk pendalaman kasus,” ujar dia.

Ada juga penindakan ketiga berlokasi di Jalan Raya Kaligawe, Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada pukul 01.15 WIB dini hari. Dari hasil pencacahan, tim menemukan 800 ribu batang rokok SKM beragam merek tanpa dilekati pita cukai.

“Perkiraan nilai barang sebesar Rp 816 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 536 juta. Selanjutnya truk, barang hasil penindakan beserta terperiksa dibawa ke Kantor Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbunhya.

Dari hasil penindakan itu, kata dia, petugas mengamankan empat orang terperiksa. Empat orang tersebut merupakan sopir dan kernet berinisial BU, HW, ES dan RN, yang pada tahap awal pemeriksaan mengaku tidak mengetahui jika muatan yang dibawanya adalah rokok illegal.

Arif menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.(HS)

Mandi Di Pantai Lengkong, Seorang Remaja Terseret Ombak

Pemprov Jateng Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19