SEMARANG – Pemkot Semarang berusaha mempermudah warganya dalam fasilitas pembayaran pajak. Salah satunya dengan membuat kebijakan, pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) menggunakan aplikasi Android, dengan menggandeng Go-Pay.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya ingin membuat inovasi untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah. “Kami ingin mempermudah warga. Kini bayar PBB tak perlu harus bawa uang cash dan datang ke pemkot atau ke kecamatan. Bisa langsung bayar pakai aplikasi Go-Pay,” katanya dalam Jalan Sehat Tertib Pajak Daerah dalam Rangka Penyampaian SPPT PBB Tahun 2019 Kepada Kecamatan, Kelurahan, RT dan RW se-Kota Semarang dan Launching Pembayaran Pajak Melalui Aplikasi, Minggu (30/12).
Pembayaran PBB, katanya, penting untuk menyangga pembangunan di Kota Semarang. Selain pembayaran dipermudah, warga juga ada cash back 20 persen dari pembayaran PBB menggunakan Go-Pay, yang masuk ke saldo Go-Pay wajib pajak. Masyarakat juga diimbau untuk tak khawatir dengan sistem pembayaran seperti ini. Karena di era sekarang banyak fasilitas yang memudahkan, praktis, dan aman bagi warga.
“Kami berharap dengan kemudahan ini akan ada peningkatan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB. Masih ada 30 persen yang bisa ditingkatkan. Harapannya transaksi semakin banyak, bisa lebih dari Rp 450 miliar seperti yang terealisasikan tahun ini. Targetnya tahun 2019 bisa sampai Rp 570 miliar,” tegasnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana mengatakan, untuk meningkatkan penerimaan pendapatan dari sektor PBB pihaknya menggandeng Go-Pay. Harapannya aplikasi ini mempermudah proses pembayaran bagi masyarakat.
“Wajib pajak bisa membayar dari rumah dan dari manapun. Dengan fasilitas ini kami yakin tahun 2019 bisa meningkatkan pencapaian pajak. Minimal bisa mencapai 80 persen dari target Rp 572 miliar,” tandasnya.
Sebagai informasi, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang dari sektor pajak meningkat signifikan jika dibandingkan dari tahun sebelumnya. Target sebesar Rp 1.238.450.000.000 terealisasi Rp 1.314.616.419.994 dari 11 item pajak.
Ke 11 item pajak tersebut di antaranya Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Penerangan Jalan PLN, Pajak Mineral Bukan Logam, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak BPHTB, dan PBB.
Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang pemasukan terbanyak yaitu sebesar Rp 401.113.272.699.
Di mana sektor PBB ditargetkan Rp 348.5000.000.000. Kenaikan pendapatan daerah dari sektor PBB tersebut menunjukkan jika kesadaran masyarakat Kota Semarang dalam hal pembayaran PBB juga meningkat.
Perhitungan dari Bapenda, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak mencapai 70 persen dari keseluruhan jumlah Wajib Pajak (WP) PBB. Data Bapenda Kota Semarang jumlah WP untuk PBB di Kota Semarang 2018 mencapai 525.346.
Dari jumlah keseluruhan WP tersebut apabila melakukan pembayaran pajak, pendapatan yang terkumpul dari sektor PBB bisa mencapai Rp 572 miliar. Selain itu pemasukan dari pajak yang terbanyak kedua yaitu dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).(Halo Semarang)