in

Bawor Akhirnya Dapat Restoratif Justice dari Kejari Cilacap

Upaya pelaksanaan penyelesaian perkara pidana dengan prinsip Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Cilacap. (Dok/Kejari Cilacap).

HALO CILACAP – Perkara pemukulan yang dilakukan oleh tersangka Rizky Bayu Adisyahputra (21 tahun) alias Bawor terhadap Veli Afriandi, akhirnya oleh Kejaksaan Negeru (Kejari) Cilacap dilakukan Restoratif Justice (keadilan restoratif).

Berdasarkan rilis yang diterima halosemarang.id, Jumat (18/2/2022), Plt Kajari Cilacap, Yusuf Sumolang mengatakan, alasan penghentian penuntutan karena tersangka Bawor baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak terdapat kerugian secara materil.

Selain itu, tersangka Bawor merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung, karena mempunyai istri yang saat ini sedang mengandung 8 bulan.

“Jadi tersangka ini baru kali pertama dan tidak pernah berbuat melanggar hukum, apalagi istrinya saat ini sedang hamil 8 bulan, itu yang menjadi alasan kami untuk menghentikan penuntutan,” terang Yusuf Sumolang.

Pertimbangan lainnya, lanjutnya, antara Bawor dan Veli sudah saling kenal sebelumnya dan korban tidak menuntut ganti rugi apapun kepada tersangka.

Diungkapkan oleh Yusuf, kejadian sebenarnya hanya soal sepele, yakni soal pekerjaan. Saat itu Bawor yang tidak punya pekerjaan, dan Veli yang bekerja sebagai nelayan dengan penghasilan Rp 500 ribu mencemooh Bawor.

“Hal itu yang membuat tersangka jadi emosi dan kesal. Puncaknya terjadi pada tanggal 10 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, Bawor memukul wajah Veli,” ungkapnya.

“Persoalannya hanya karena mencemooh tersangka yang tidak punya pekerjaan, tapi ternyata hal itu membuat emosi dan terjadilah pemukulan,” imbuh Yusuf.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum, Widi Wicaksono menambahkan bahwa sesuai Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat.

Widi juga mengungkapkan, Kejari Cilacap hingga saat telah dua kali melakukan upaya Restoratif Justice. Menurutnya akan lebih elok ketika persoalan ringan diselesaikan tanpa melalui pengadilan.

“Sesuai perintah pimpinan bahwa Kejari Cilacap berupaya menciptakan penyelesain berdasarkan hati nurani, dan menciptakan manfaat antara pelaku dan korban, dan inilah perwujudan dari restoratif justice,” ungkap Widi.(HS)

Produk UMKM Kota Semarang ‘Nampang’ di Gerai Uniqlo

Aturan Baru JHT Akan Bebani Anggaran Pengentasan Kemiskinan APBD