
HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang merekomendasikan kepada KPU Kota Semarang untuk mencoret sebanyak 15 nama calon di dalam proses seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.
Sebab, dari hasil identifikasi, 15 nama ini diduga pada pemilu sebelumnya sudah pernah menjabat sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama dua periode atau lebih secara berturut-turut.
“Rekomendasi ini berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu kecamatan menyandingkan dengan dokumen SK PPS yang dikeluarkan oleh KPU kota Semarang pada pemilu sebelumnya,“ ujar Nining Susanti, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Semarang, Senin (9/3/2020).
Lebih lanjut Nining menambahkan, bahwa 15 calon PPS ini tersebar di tujuh kecamatan.
“Mereka tersebar di Semarang Timur, Banyumanik, Candisari, Genuk, Gunungpati, Semarang Tengah dan Tembalang,“ imbuhnya.
Sementara itu, Naya Amin Zaini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang menyatakan, hasil rekomendasi itu sesuai dengan regulasi yang ada. Tujuannya dari pelarangan ini, yaitu untuk menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan pada penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Nama-nama yang kami rekomendasi sudah dilakukan pengecekan ulang dan klarifikasi kepada yang bersangkutan oleh KPU Kota Semarang dan dinyatakan tidak lolos pada pengumuman hasil seleksi tertulis, kecuali untuk calon PPS yang tidak hadir pada saat klarifikas,“ ujar Naya.
Tindak lanjut berikutnya, dikatakan Naya, Bawaslu dan jajarannya akan mengawasi klarifikasi kepada yang bersangkutan pada tahap wawancara yang rencananya dilaksanakan pada 11-13 Maret 2020.(HS)