in

Bawaslu Kendal Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Acara Rapat Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu Kendal Dengan KPU dan Partai Politik, di salah satu ruang, di agrowisata Kendal, Senin (23/10/2023).

HALO KENDAL – Dalam rangka menyamakan persepsi penyelesaian sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kendal menggelar Rapat Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dengan KPU dan Partai Politik, Senin (23/10/2023).

Rapat dihadiri perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2024 dan awak media, yang dilaksanakan di salah satu ruang di agrowisata Kendal.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, dengan telah berjalannya tahapan Pemilu dan sedang berlangsung tahapan pencalonan Anggota DPRD, diperkirakan akan ada potensi sengketa dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu tersebut, terutama dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Hari ini adalah proses pencermatan DCT yang nanti akan ditetapkan KPU di tanggal 3 November 2023, dan Alhamdulillah sepertinya tidak ada sengketa. Semoga sampai dengan pascapenetapan DCT tidak ada sengketa,” ujarnya.

“Jadi mungkin bibit sengketa sudah diselesaikan oleh teman-teman di Bawaslu bersama KPU Kendal sebelumnya, dalam proses pendampingan teman-teman partai politik, agar kemudian sesuai dengan tata cara yang sudah diatur,” imbuh Hevy.

Sementara Plt Ketua KPU Kendal Rochimudin memaparkan perjalanan rekap daftar calon. Dimulai dari pengajuan awal sebanyak 719 bakal calon. Kemudian masa perbaikan terjadi penurunan menjadi 620.

“Selanjutnya dalam perjalanan dari proses perbaikan menuju daftar calon sementara atau DCS, menjadi 581 bakal calon. Kemudian dalam proses pencermatan DCS menjadi 580 bakal calon, karena ada salah satu calon yang mengundurkan diri, karena sebagai anggota BPD dan yang bersangkutan memilih sebagai anggota BPD. Jadi, Alhamdulillah tidak ada sengketa,” bebernya.

Sementara Firman Teguh Soedibyo, mantan Komisioner Bawaslu Kendal periode 2018-2023 dalam pemaparannya mengatakan, objek penyelesaian sengketa ada dua bagian. Yang pertama PSAP, yaitu terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses pemilu.

“Kemudian PSPP, yang terjadi karena adanya hak calon peserta pemilu dan/atau peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten atau kota, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten atau kota pada tahapan tertentu,” paparnya.

Firman menjelaskan sesuai dengan Pasal 13 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, ada beberapa objek yang dikecualikan dalam tahapan penyelesaian sengketa Pemilu.

“Sedangkan untuk tahapan penyelesaian sengketa, dimulai dari penerimaan permohonan, verifikasi formal dan materiel, mediasi dan adjudikasi, serta putusan,” jelasnya.

Firman juga menyebut, potensi sengketa pada tahapan penetapan DCT, yaitu ketidakterpenuhan persyaratan dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD dan DPD. Hal tersebut sesuai dengan pasal 11 dan pasal 12 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pasal 15 dan pasal 20 PKPU 11 Tahun 2023.

“Potensi sengketa pada tahapan penetapan DCT, terdiri dari perubahan dalam rancangan DCT yang diajukan oleh Partal Politik tidak dlakomodir oleh KPU, yaitu mengenal tanda gambar dan nomor urut, bakal calon, perpindahan dapil, serta dalam hal perubahan tidak diakomodir/diakomodir tidak sesuai dengan kemauan Partai, sehingga Partai merasa dirugikan, maka potensi sengketa terbuka. Seperti tersebut dalam Pasal 81 dan Pasal 82 PKPU 10 Tahun 2023,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Firman, apabila partai politik telah memenuhi seluruh persyaratan atau sudah memperbaiki dan mengganti dokumen yang sesual, namun tetap dinyatakan TMS oleh KPU, disinilah asal muasal peluang sengketa muncul.

“Maka fungsi pengawasan tidak hanya terfokus pada hari penetapan DCT, namun juga pada masa pencermatan, perubahan dan verifikasi rancangan DCT oleh KPU,” imbuhnya.

Untuk pencegahan terjadinya sengketa, menurut Firman, dengan melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh partai politik di setiap tingkatan dalam rangka pemenuhan persyaratan dokumen bakal calon.

Kemudian melakukan sosialias! dan himbauan kepada dinas terkait dalam rangka pemenuhan syarat administrasi dokumen bakal calon dan memastikan KPU sesuai tingkatannya bekerja secara profesional dan optimal dalam proses verifikasi pencermatan.

“Serta meningkatkan kolaborasi publikasi, edukait dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan Penyusunan dan Penetapan DCT,” beber Firman. (HS-06).

Upaya Penanganan Banjir Kota Semarang Masih Menjadi Fokus Perhatian Pemkot

Tekan Angka Stunting, Pemkab Kendal Terus Gencarkan Sosialisasi