HALO KENDAL – Bawaslu RI mengeluarkan peraturan baru sebagai perubahan pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Perbawaslu Nomor 3 tahun 2020, Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Bawaslu Kabupaten Kendal menyambut baik peraturan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI tersebut. Hal ini disampaikan oleh Divisi Hukum Humas Dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Kendal, Arif Mustofifin. Menurutnya, dalam peraturan ini terdapat 1 pasal penambahan dan 24 pasal mengalami perubahan.
“Beberapa perubahan tersebut yaitu di antaranya, pada sistem pengaturan dan pembagian divisi, kemudian fungsi divisi dan hubungan unit kerja, serta mekanisme pola hubungan anggota dengan sekretariat,” jelas Arif di Kantor Bawaslu Kendal, Rabu (8/7/2020).
Menurutnya, mekanisme pembuatan laporan kinerja Bawaslu di masing-masing tingkatan dan dasar, penggunaan nomenklatur Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan/desa dalam pemilihan.
“Selanjutnya terdapat perubahan terkait nomenklatur divisi, baik pada Bawaslu tingkat provinsi, Bawaslu kabupaten atau kota, Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan atau desa,” terang Arif.
Perubahan terjadi pada Divisi Hukum, Humas dan Hubla pada Perbawaslu Nomor 1 tahun 2020 pada Perbawaslu nomor 3 tahun 2020, menjadi Hukum, Humas dan Data Informasi.
“Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat menjadi pijakan dalam pengelolaan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Kendal,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Arif, pada Divisi Sumberdaya Manusia Organisasi dan Data Informasi, pada Perbawaslu nomor 3 menjadi SDM dan Organisasi.
“Sedangkan untuk Divisi Pengawasan pada Perbawaslu nomor satu berubah pada Perbawaslu nomor tiga tahun 2020 tentang pengawasan dan hubungan antarlembaga,” jelasnya.
Selain itu juga disinggung pelaksanaan Perbawaslu nomor 4 tahun 2019, tentang mekanisme penanganan pelanggaran kode etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan atau Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
“Perubahan ini juga diikuti oleh Panwas Kecamatan, perubahan ini disampaikan melalui video konfensi melalui aplikasi zoom di Kantor Bawaslu Kendal, yang diikuti oleh semua Panwascam se-Kabupaten Kendal. Kami berharap, dengan adanya perubahan ini bisa saling melengkapi,” pungkas Arif.(HS)