HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, mensosialisasikan pengawasan partisipatif Pilkada tahun 2020 dengan mengajak kelompok disabilitas se-Kota Semarang.
Kegiatan ini digelar di Pancawati Ball Room Patrajasa Hotel, dengan mengusung tajuk “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Kelompok Disabilitas Kota Semarang dalam Pilkada 2020 Kota Semarang”, Selasa, (24/11/2020).
Kegiatan tersebut melibatkan santri dan beberapa kelompok disabilitas di Kota Semarang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan, para disabilitas juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam Pilkada 2020, khususnya di gelaran Pilwakot Semarang 2020 ini.
“Disabilitas memiliki hak dan kewajiban bersuara menentukan pilihannya pada tanggal 9 Desember 2020 nanti. Tidak menutup kemungkinan Disabilitas juga dapat mengawasi dan dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran-pelanggaran dalam jalannya Pilwakot 2020 Kota Semarang,” ujarnya.
Naya juga mengatakan, kelompok disabilitas adalah salah satu unsur dari kerentanan dalam pelanggaran Pilwakot 2020 ini.
“Sebagai bentuk upaya kita bersama, Bawaslu sadar mengajak kelompok Disabilitas untuk mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran yang kemungkinan muncul di kemudian hari,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Naya juga menjelaskan bahwa Disabilitas dapat menyalurkan hak suaranya dengan didampingi oleh pendamping yang ditunjuk dan mengisi form C-3.
Sebagaimana diatur di dalam pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018.
Salah satu peserta, Ana mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kegiatan ini.
Sehingga dirinya dan rekan-rekan yang mengikuti acara ini bisa mengambil manfaat lebih, dan mengatahui hak serta kewajiban sebagai warga negara dalam Pemilihan Umum.
“Selain bisa menyalurkan hak sebagai warga negara, kami juga bisa ikut aktif bersama mengawasi jika ada dugaan pelanggaran di Pilwalkot Tahun 2020. Sehingga kami dapat ikut menyukseskan Pilwalkot kali ini agar berkualitas,” ujarnya.(HS)