in

Bawaslu di Jateng Keluarkan 245 Peringatan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Sri Wahyu Ananingsih (Foto : Bawaslu.go.id)

 

HALO SEMARANG – Selama masa kampanye 26 September hingga 5 Desember 2020, Bawaslu di wilayah Jawa Tengah, telah mengeluarkan 245 peringatan terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Sri Wahyu Ananingsih, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dalam rilis yang disampaikan kepada Halo Semarang.id, Senin (7/12).

Peringatan tersebut juga berisi perintah penghentian atau pembubaran kampanye. Pelanggaran prokes rata-rata terkait dengan peserta kampanye yang hadir lebih dari 50 orang, peserta kampanye tidak memakai alat pelindung diri minimal masker dan lain-lain.

Dari 245 peringatan itu rata-rata para pelaksana dan peserta kampanye menindaklanjuti dengan membubarkan sendiri atau menghentikan kampanyenya.

Tercatat hanya ada 10 pembubaran dan 8 rekomendasi larangan melakukan kampanye selama tiga hari. Adapun sisanya, kampanye sudah bubar atau sudah berhenti.

Sebanyak 245 peringatan pelanggaran prokes selama kampanye itu tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jateng yang menggelar Pilkada 2020.

Di antaranya di Sukoharjo sebanyak 183 peringatan, terdiri atas peringatan tertulis sebanyak 74 dan peringatan secara lisan sebanyak 109).

Selain itu juga Kabupaten Pekalongan 19, Purbalingga 10, Pemalang 8, Wonosobo 7, Demak 4, Klaten 4, Kab Semarang 3, Kota Pekalongan 3, Kota Magelang 2, Sragen 1, dan Kebumen 1.

Dalam melakukan pengawasan, para pengawas selalu mengutamakan pencegahan. Jika sudah dicegah tapi tetap ada pelanggaran, maka dilakukan proses penanganan pelanggaran.

Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 mengamanatkan bahwa metode kampanye diutamakan menggunakan media daring/media sosial. Hal ini disebabkan karena Pilkada 2020 digelar dalam kondisi pandemi Covid-19.

Namun jika tak bisa dilakukan secara daring atau melalui media sosial, kampanye pertemuan tatap muka/pertemuan terbatas/dialog secara langsung masih tetap diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Misalnya, pertemuan hanya dihadiri maksimal 50 orang, mengenakan APD, ada handsaintizer, menjaga jarak satu meter dan lain-lain.

Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, maka Bawaslu menyampaikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran.

Selanjutnya dilakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu, jika calon atau tim suksesnya tidak melaksanakan peringatan tertulis, dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Bawaslu di Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan pada masa tenang dan hari H pemungutan dan penghitungan suara. Publik diharapkan ikut mengawasi dan mengawal Pilkada 2020.

Bagi yang menemukan dugaan pelanggaran diharapkan mau melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. (HS-08)

Selama Masa Kampanye Pilwalkot Semarang, Bawaslu Tertibkan 3.167 APK

1,2 Juta Vaksin Covid-19 Sukses Dikirim Dari Tiongkok ke Indonesia