HALO KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah menerima satu laporan dari Bawaslu Kendal, terkait adanya satu orang bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih aktif menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desanya, Selasa (29/8/2023).
Ketua KPU Kendal, Rokhimudin mengatakan, Bacaleg tersebut adalah Mundakir dari Partai Nasdem yang masih menjadi anggota BPD di Desa Jenarsari, Kecamatan Gemuh.
“Laporan tanggapan masyarakat hanya ada satu, yaitu dari Bawaslu Kendal, terkait bacaleg yang masih aktif sebagai anggota BPD di desanya,” terangnya, Rabu (30/8/2023).
Setelah menerima laporan tersebut, saat itu juga pihaknya langsung menghubungi Ketua DPD Nasdem Kendal untuk melakukan klarifikasi. Jawaban yang didapat adalah pihak partai telah mencoret nama yang bersangkutan.
“Jawabannya yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai bacaleg. Sehingga sudah tidak ada permasalahan lagi. Karena yang bersangkutan lebih memilih tetap menjadi anggota BPD,” ujar Rokhimudin.
Selain itu, di Kendal ada dua kepala desa yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kendal. Namun keduanya sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai kepala desa.
“Meski secara resmi baru satu yang sudah mendapatkan SK pengunduran diri sebagai kepala desa. Namun keduanya sudah sudah menyerahkan surat pengunduran diri,” imbuh Rokhimudin.
Ia juga menyebut, di Kendal juga ada satu perangkat desa dan empat anggota BPD desa yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kendal. Dari lima orang tersebut, juga baru satu orang yang sudah menyerahkan SK pengunduran diri sebagai perangkat desa.
“Sesuai aturan, pihak bacaleg harus sudah menyerahkan SK pengunduran sebagai kepala desa atau perangkat desa, paling lambat tanggal 3 Oktober 2023. Jika sampai batas akhir tidak menyerahkan SK pengunduran diri, maka akan dicoret sebagai bacaleg,” tandasnya. (HS-06).