in

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online, Sembilan Tersangkan Dilimpahkan ke Kejari Semarang

Konferensi pers Bareskrim Polri limpahkan tersangka judi online ke Kejari Kota Semarang, Kamis (27/6/2024).

HALO SEMARANG – Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online 1Xbet.com. Sembilan tersangka kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (27/6/2024).

Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan mengatakan, sembilan tersangka itu masing-masing berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA. Mereka ditangkap di Jakarta, Semarang, dan Medan. Para tersangka berperan sebagai admin atau pengepul rekening.

“Sembilan tersangka ini perannya adalah melakukan pembuatan rekening, lalu di pool di salah satu tersangka lalu dikirim ke Filiphina dan Kamboja. Rekening ini digunakan deposit dan withdraw untuk memudahkan transaksi perjudian 1xbet. Mereka menguasai seluruh rekening,” ujarnya.

Kasus ini bisa diungkap setelah kepolisian menemukan IP Address laman judi daring yang ternyata berada di Semarang. Sementara operator ada di Kamboja dan Filipina.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi daring tersebut,” ucapnya.

Judi daring IXbet itu telah berjalan sejak tahun 2022 dengan omzet mencapai Rp 15 miliar perbulan. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti termasuk puluhan rekening dan uang sejumlah Rp. 700 juta.

“Diamankan pula 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang Rp700 juta. Sudah sejak tahun 2022 khusus untuk perjudian Liga Italia perbulannya Rp 15 miliar,” kata Bambang.

Ia menegaskan, pihaknya masih memburu dua tersangka utama yang berperan sebagai bandar. Bareskrim telah mengeluarkan red notice sebab terduga bandar berada di Kamboja.

“Ada dua DPO bandar perwakilan tersangka utama, WNI dan sudah kita keluarkan red notice ke Kamboja,” beberya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama menambahkan, para tersangka selanjutnya akan ditahan di Lapas Semarang dan Lapas Perempuan Bulu Semarang.

“Selanjutnya akan disusun dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Rizki.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri membongkar tiga situs judi online 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Pengungkapan ini dilakukan selama periode Mei hingga Juni 2024. Total ada 18 tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan itu termasuk sembilan di antaranya merupakan operator situs 1XBET. (HS-06)

Sempat Error Satu Jam, PPDB Online Kota Semarang Dikeluhkan Orangtua Calon Siswa

Kunjungi Klaten, FKUB Kota Banjar Studi Tiru Pembentukan PKUB Klaten