HALO SEMARANG – Dittipideksus Bareskrim Polri menyelidiki pengelola 12 hotel, terkait dugaan adanya mafia karantina bagi para WNA dan WNI, yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
“Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi. Total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, seperti dirilis Tribtranews.polri.go.id.
Dia menekankan, jika dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya akan meningkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana, apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup.
“Prinsipnya sesuai perintah Kapolri, akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan, dari hulu sampai hilir. Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19),” jelasnya.
Mantan Kapolda Kalteng itu menjelaskan bahwa dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan.
“Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam,” jelasnya.
Di sisi lain, Jenderal Bintang Dua itu menjelaskan bahwa tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), terkait data manifest penumpang dari luar negeri, yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI dan PHRI.
Bareskrim Polri juga akan meminta data subyek yang melaksananakan karantina di masing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon.
“Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina,” kata dia. (HS-08)