in

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat TPPO Scam Pekerjaan Paruh Waktu

 

HALO SEMARANG – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.

Dari pengungkapan itu, terdapat empat tersangka, yakni ZS, M, H, dan NSS.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan kasus ini terungkap kali pertama, setelah penangkapan tersangka NSS Agustus 2023.

Kemudian saat didalami, masih ada pihak lain di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, yang mengatur operasional sindikat ini berinisial ZS.

“Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZS alias Colby pada tanggal 1 Desember 2023,” kata dia, Selasa (16/7/24), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Kemudian dilakukan penangkapan dan diketahui bahwa ZS yang merupakan warga negara China itu, merupakan ketua kelompok scam.

Tersangka mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.

“Tersangka ZS ini yang mempekerjakan tersangka NSS, yang merupakan penerjemah untuk menjelaskan kepada WNI, bagaimana cara mengoperasionalkan scam pekerjaan paruh waktu,” kata Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Ia menjelaskan, saat dilakukan pengembangan lagi, penyidik menangkap tersangka lainnya, yakni M selaku penyalur warga negara Indonesia untuk bekerja melakukan scam pekerjaan paruh waktu.

Padahal saat ditawari pekerjaan, para WNI itu disebut akan bekerja yang berkaitan dengan komputer.

Tersangka lainnya yang ditangkap, ujar Direktur, adalah H yang merupakan operator scam pekerjaan paruh waktu.

Selain itu, terdapat empat buron WNI lainnya yang sudah diterbitkan rednotice-nya dan satu WNA akan diterbitkan rednotice-nya.

“Total sudah 823 WNI menjadi korban TPPO sejak 2022 sampai 20224. Mereka awalnya ditawari sebagai operator komputer oleh tersangka,” ungkap Direktur.

Ditegaskan Direktur, jaringan ini juga beroperasi di India, China, dan Thailand dengan total kerugian dari tiga negara itu Rp1,5 triliun. Indonesia, ujarnya, mengalami kerugian Rp 59 miliar.

“Sampai saat ini kami masih mengupayakan perampasan aset yang diduga masih ada di Abu Dabi,” kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia. (HS-08)

Dinilai berhasil Melakukan Reformasi Struktural, Indonesia  Jadi Teladan Negara Lain

Jokowi Ajak Perwira TNI-Polri Ikuti Perubahan Zaman