HALO SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, tahun ini mengalokasikan dana bantuan keuangan Rp 6.263.100.000, untuk 329 kegiatan non fisik yang dilaksanakan pemerintah desa.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan desa.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo, Maryadi dalam acara Sosialisasi Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025, yang digelar DPMD Kabupaten Sukoharjo, Senin (17/2/2025).
Dia menjelaskan bantuan tersebut akan didistribusikan ke 11 kecamatan. Adapun rinciannya, di Mojolaban 68 kegiatan, Bendosari 53 kegiatan, Polokarto 47 kegiatan, Grogol 36 kegiatan, dan Weru 25 kegiatan. Sementara kecamatan lainnya mendapatkan alokasi lebih kecil.
“Pencairan bantuan akan dilakukan 100 persen melalui Bank Jateng ke rekening desa dan harus dilaksanakan paling lambat 15 hari setelah dana masuk,” kata dia di Sukoharjo, Senin (17/2/2025), seperti dirilis sukoharjokab.go.id.
Program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2024 tentang tata cara penganggaran dan pelaksanaan bantuan keuangan.
Berdasarkan evaluasi program serupa tahun 2024, DPMD Sukoharjo menemukan beberapa kendala yang perlu diperbaiki.
“Kami mencatat ada keterlambatan pengajuan pencairan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dari beberapa desa,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah kabupaten menetapkan aturan pelaporan yang ketat.
Desa penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban maksimal 3 bulan setelah dana masuk ke rekening desa.
Dana bantuan dapat digunakan untuk biaya operasional dan administrasi kegiatan dengan batasan maksimal 5 persen dari total bantuan untuk satu desa.
Khusus desa yang menerima bantuan lebih dari Rp 400 juta, batas maksimal biaya operasional adalah 3 persen.
“Biaya tenaga tukang dan sewa alat dibatasi maksimal 20 persen dari pagu anggaran. Semua penggunaan dana harus sesuai dengan usulan yang telah direncanakan dan menjadi tanggung jawab pemerintah desa,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan penggunaan bantuan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. (HS-08)
