HALO BISNIS – Bank Jateng dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melakukan perjanjian kerja sama dalam penjaminan atas penyaluran kredit kepada pelaku usaha korporasi (Non BUMN dan Non UMKM), di Prosperity Tower, SCBD Lot 28, jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).
Hadir dalam penandatanganan tersebut, Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Pujiono, Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas, Direktur Pelaksana I LPEI Dikdik Yustandi, Direktur Pelaksana III Agus Windiarto, Plt SEVP I dan Kepala Divisi Penjaminan dan Asuransi Salomi Andriana, dan beberapa pejabat lain.
Dalam sambutannya, Dirut Bank Jeteng, Supriyatno menyampaikan komitmen Bank Jateng pada masa pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap kondisi ekonomi nasional saat ini, untuk terus mendukung program pemerintah dalam melakukan percepatan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Hal itu sebagaimana tertuang dalam PP nomor 23 Tahun 2020 dan peraturan pendukung yang diatur dalam PMK 71/PMK.08/2020 untuk program penjaminan pemerintah kepada pelaku usaha sektor riil dan UMKM. Kemudian PMK 98/PMK 08/2020 untuk program penjaminan pemerintah kepada pelaku usaha Korporasi (Non BUMN dan Non UMKM),” terang Supriyatno.
Dirut Bank Jateng juga mengatakan, dalam rangka lebih mengoptimalkan percepatan program PEN, Bank Jateng melakukan perjanjian kerja sama dengan LPEI selaku perusahaan penjamin yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai special mission vehicles.
Dalam hal ini, untuk melakukan penjaminan atas penyaluran kredit Bank Jateng kepada pelaku usaha korporasi, non-BUMN dan non-UMKM, yang terdampak Covid-19.
“Selain itu, memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi pada ekspor dan padat karya, dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha,” jelas Supriyarno.
Dijelaskan, perjanjian kerja sama antara LPEI dengan Bank Jateng itu, meliputi beberapa hal. Di antaranya penjaminan atas pemberian fasilitas kredit modal kerja baru atau tambahan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional untuk mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 dalam bentuk cash loan dan non cash loan.
“Selanjutnya bagi debitur selaku pelaku usaha korporasi yang memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi pada ekspor dan padat karya. Serta debitur masuk dalam kategori non BUMN dan non UMKM,” imbuh Supriyatno.
Selain itu, nasabah baru dan/atau eksisting yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun juga masuk dalam point kerjasama yang turut dikover. Serta ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
Adapun portofolio kredit segmen korporasi dan komersial Bank Jateng, menurut Supriyatno, saat ini telah mencapai outstanding Rp 6 triliun dan didominasi oleh beberapa sektor ekonomi.
“Di antara sektor tersebut yaitu konstruksi seperti jalan tol, jembatan, dan lainnya. Industri pengolahan seperti tekstil, semen. Perantara keuangan di antaranya BPR, multifinance dan koperasi. penyediaan akomodasi seperti hotel dan perusahaan otobus, serta jasa kesehatan seperti rumah sakit,” paparnya.
Lebih jauh Supriyatno menambahkan, menghadapi tahun 2021 Bank Jateng telah menyusun Pipeline kredit korporasi dan komersial yang akan diikutkan dalam program penjaminan pemerintah.
“Antara lain untuk pipeline sektor ekonomi Konstruksi, Administrasi Pemerintahan, Industri Pengolahan, Perdagangan, Perantara Keua-ngan dan Jasa Kesehatan,” rincinya.
Perjanjian kerja sama antara LPEI dengan Bank Jateng tentang Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, antara lain meliputi Penjaminan atas pemberian fasilitas kredit modal kerja baru atau tambahan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional untuk mengatasi dampak dari Pandemi Covid-19 dalam bentuk cash loan dan non cash loan.
Dijelaskan, debitur merupakan pelaku usaha korporasi yang memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi pada ekspor dan padat karya.
Menurutnya, debitur masuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM, yang merupakan nasabah baru dan/atau eksisting yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun.
Kerja sama antara LPEI dengan Bank Jateng merupakan wujud nyata sinergi dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Kami berharap kerja sama program pen-jaminan dengan LPEI mampu mendukung penyaluran kredit Bank Jateng kepada pelaku usaha korporasi sekaligus mampu melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha di masa pandemi Covid-19,” tandas Supriyatno.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif LPEI, Daniel James Rompas. Menurut dia, kerja sama LPEI dengan Bank Jateng menjadi bukti bahwa program PEN dibutuhkan oleh pelaku usaha korporasi, serta mendapat sambutan positif sektor perbankan.
“Kami bersama Bank Jateng berkomitmen untuk menjalankan program penjaminan korporasi secara cepat. Kami berharap pelaku usaha sektor korporasi di Wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya dapat segera memanfaatkan fasilitas ini sehingga perekonomian juga dapat berangsur pulih,” tuturnya.(HS)