Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikpora Kabupaten Jepara mengatakan, penerima Bansos Disdikpora Tahun 2023 ini diperuntukkan bukan unsur dari ASN/ PNS, PPPK dan tenaga kependidikan yang menerima sertifikasi. Untuk tahun 2023 Bansos ini diberikan kepada 12.400 orang dengan total nominal sebesar Rp. 22,3 miliar.
“Sebenarnya penerima bansos ada sejumlah 12.470 orang, tapi karena rekeningnya sudah pasif dan yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi, terpaksa sebanyak 70 orang kami batalkan. Jadi yang menerima bansos sebanyak 12.400 orang dengan total nominal sebesar Rp 22,3 miliar,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Disdikpora Kabupaten Jepara, Agus Tri Harjono menyampaikan terima kasih kepada Bank Jateng Cabang Jepara yang telah memberikan layanan khusus di Kantor Disdikpora Kabupaten Jepara untuk penerima Bansos yang rekeningnya telah pasif.
“Terima kasih kepada Bank Jateng, yang telah memberikan layanan khusus di kantor Disdikpora. Sehingga mempermudah dan mempercepat untuk melengkapi syarat administrasi penyaluran Bansos. Semoga tidak ada kendala dalam penyalurannya,” ungkapnya.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Jepara, Kurniawan Adji P menyampaikan, SP2D bansos tersebut telah siap pada hari Jumat (14/4), namun karena ditemukan adanya rekening pasif penerima bansos, baru pada hari Senin (17/4) berhasil dieksekusi.
“Bank Jateng telah mempersiapkan likuiditas dan pelayananannya, karena diperkirakan pada hari Selasa (18/4) akan terjadi lonjakan penarikan bansos tersebut. Terimaksaih karena kami diberikan kepercayaan oleh Pemkab Jepara untuk menyalurkan bansos tersebut,” ujar Kurniawan Aji. (HS-06).