in

Banjir Berulang Tak Semata Akibat Hujan Ekstrem Tapi Salah Kelola Siklus Air dan Perubahan Tata Guna Lahan

Gambar ilustrasi penyelamatan korban banjir bandang oleh petugas palang merah. (Kreasi : Chat GPT)

 

 

HALO SEMARANG – Sejumlah anggota DPR RI menyoroti pentingnya menjaga tata guna lahan, terkait upaya mencegah bencana banjir di berbagai wilayah Indonesia agar tidak berulang.

Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menegaskan bahwa bencana banjir yang kerap terjadi di berbagai wilayah, tidak semata disebabkan oleh curah hujan tinggi, melainkan akibat lemahnya pengelolaan siklus air dan kerusakan kawasan resapan akibat alih fungsi lahan.

Pengelolaan yang tidak tepat ini membuat air menjadi sumber bencana.

“Air hujan seharusnya ditahan di permukaan bumi dan diresapkan ke dalam tanah sebagai cadangan air, bukan langsung dibiarkan mengalir menjadi limpasan yang memicu banjir,” ujar Sudjatmiko dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Cuaca Ekstrem, Sinergi dan Kolaborasi Bersama Atasi Bencana” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menilai selama ini upaya meresapkan air ke dalam tanah masih sangat minim, sehingga setiap curah hujan tinggi langsung berdampak pada genangan dan banjir di berbagai daerah.

Padahal, fenomena hujan dengan siklus lima hingga seratus tahunan merupakan proses alamiah yang seharusnya bisa diantisipasi melalui tata kelola lingkungan yang baik.

Lebih lanjut, Sudjatmiko menyoroti pembangunan infrastruktur dan kawasan permukiman yang kerap mengabaikan kaidah lingkungan.

Menurutnya, kerusakan daerah resapan air serta berkurangnya kawasan terbuka hijau memperbesar risiko banjir dan longsor.

“Daerah aliran sungai tidak boleh dialihfungsikan menjadi pemukiman atau kawasan komersial, karena dampaknya banjir meluas hingga wilayah yang sebelumnya aman,” tegasnya, seperti dirilis dpr.go.id.

Oleh karena itu, ia mendorong seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk menjaga kawasan lindung dan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana jangka panjang.

“Kalau kita terus mengorbankan lingkungan demi kepentingan ekonomi jangka pendek, maka bencana akan terus berulang dan semakin parah,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

SDA Berlimpah

Anggota DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai Indonesia memiliki sumber daya alam berlimpah berupa hutan lebat dan sungai yang luas, Sehingga perlu adanya regulasi khusus.

Belum lagi dalam menghadapi kondisi cuaca ekstrim dengan curah hujan tinggi diperlukan mitigasi serta tindakan preventif.

Karena menurutnya kekayaan yang menjadi berkah bisa berujung musibah tanpa adanya tindakan yang bijak dalam mengelola.

“Regulasi yang mengatur bagaimana kita bisa mengelola sumber daya alam kita, regulasi yang mengatur bagaimana keterlibatan manusia untuk menjaga sumber daya alam itu menjadi sangat penting, dan mudah-mudahan energi dan kolaborasi bersama atas bencana bukan hanya ada di atas kertas,” ujar Nasir Djamil dalam diskusi Dialektika Demokrasi demgan tema ‘Cuaca Ekstrim, Sinergi dan Kolaborasi Bersama Atasi Bencana’ yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Sumber daya alam dapat berubah menjadi petaka apabila tidak dikelola secara bijak.

Karena itu, diharapkan Pemerintah mampu menghadapi potensi bencana sekaligus mengawal agar cuaca ekstrem tidak menimbulkan dampak kerusakan yang besar bagi kehidupan, khususnya bagi masyarakat Indonesia.

“Sumber daya alam bisa menjadi bencana kalau kita tidak bisa mengelolanya dengan baik. Karena itu mudah-mudahan kita bisa mengatasi bencana dan juga bisa mengawal agar cuaca ekstrem ini tidak memberikan kerusakan besar bagi kehidupan manusia, khususnya masyarakat Indonesia,” kata dia.

Alih Fungsi

Pendapat senada, dalam kesempatan berbeda juga disampaikan anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto.

Dia pun menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Kementerian Kehutanan, terhadap alih fungsi dan pemanfaatan kawasan hutan, yang dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya bencana banjir di berbagai daerah.

Hal tersebut disampaikan Bambang, dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan serta rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Holding dan Direktur Utama Perum Perhutani, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026) silam.

Bambang menegaskan bahwa persoalan banjir akibat kerusakan hutan seharusnya sudah bisa dicegah sejak lama.

Ia mengaku Komisi IV telah berulang kali mengingatkan pemerintah pada periode sebelumnya, namun peringatan tersebut selalu tidak direspons secara optimal.

“Kita sebenarnya terlambat bertindak. Saya sudah sering mengingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya akan semakin parah. Faktanya, banjir terus berulang dan meluas,” ujar Bambang.

Ia menilai fungsi pengawasan Kementerian Kehutanan masih lemah, terutama dalam menghadapi pemanfaatan kawasan hutan oleh perkebunan dan pertambangan ilegal.

Padahal, menurut Bambang, teknologi pemantauan berbasis citra satelit saat ini sudah sangat maju dan seharusnya mampu mendeteksi pelanggaran secara cepat dan akurat.

“Jutaan hektare kawasan hutan telah dimanfaatkan secara ilegal oleh perkebunan dan tambang. Kalau hanya menambah kantor wilayah dan personel Polisi Kehutanan tanpa dukungan teknologi canggih, saya yakin tidak akan efektif,” tegasnya.

Bambang juga menyoroti praktik pengelolaan lahan yang tidak ramah lingkungan, termasuk pada skema perhutanan sosial dan hutan tanaman industri.

Berdasarkan hasil kunjungan spesifik Komisi IV, ia menemukan pembukaan lahan di daerah lereng yang ditanami jagung tanpa teknik terasering, khususnya di berbagai wilayah, yang memperparah limpasan air dan memicu banjir.

Selain itu, Bambang menyebut pengelolaan hutan tanaman industri yang mengabaikan karakteristik lahan telah menyebabkan degradasi tanah dan meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat banjir masih menjadi bencana paling sering terjadi di Indonesia, dengan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) sebagai salah satu faktor utama.

Terkait regulasi, Bambang mengingatkan dampak Undang-Undang Cipta Kerja yang mempermudah proses perizinan usaha kehutanan dan pertambangan.

Ia menilai sentralisasi perizinan di pemerintah pusat berpotensi mengurangi kualitas pengawasan lapangan, termasuk dalam pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Kalau dulu izin baru ditandatangani setelah ada kajian Amdal, sekarang cukup pernyataan. Ini berbahaya, karena dikhawatirkan pelaksanaan Amdal tidak dilakukan secara serius,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan tindak lanjut pencabutan izin terhadap perusahaan perkebunan dan tambang yang terbukti melanggar. Bambang menekankan pentingnya kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas reklamasi dan pemulihan lingkungan.

“Jangan sampai perusahaan sudah mengambil untung, tapi ketika rusak yang menanggung justru pemerintah. Itu artinya negara rugi dua kali,” kata Bambang.

Dalam kesempatan yang sama, Bambang meminta perhatian khusus PTPN Holding untuk menyelesaikan persoalan sertifikat lahan masyarakat terkait kasus PT Perkebunan Nusantara XIII di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung lebih dari 35 tahun dan menyangkut kredit atas nama masyarakat setempat.

“Ini menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Saya mohon agar segera diselesaikan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Bambang mengkritik ketimpangan penegakan hukum di sektor kehutanan. Menurutnya, pelanggaran kecil oleh masyarakat sering ditindak tegas, sementara pelanggaran berskala besar oleh korporasi justru dibiarkan bertahun-tahun.

“Kalau masyarakat menebang satu pohon langsung ditindak, tapi jutaan hektare dirusak oleh perkebunan dan tambang tidak ada tindakan tegas. Ini yang harus menjadi bahan evaluasi serius Kementerian Kehutanan,” kata dia.

Bergerak Cepat

Anggota Komisi VIII DPR RI Muhamad Abdul Azis Sefudin, meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah, agar bergerak cepat dan terkoordinasi, setiap kali bencana banjir melanda.

Ia menegaskan penanganan darurat, penguatan mitigasi risiko, hingga pemulihan pascabencana harus dilakukan secara menyeluruh demi melindungi keselamatan warga.

“Penanganan darurat harus cepat, mitigasi harus diperkuat, dan recovery pascabencana tidak boleh diabaikan. Keselamatan warga adalah prioritas utama,” kata Azis Senin (26/1/2025).

Anggota DPR RI Dapil Kabupaten Cianjur–Kota Bogor ini menilai banjir yang terjadi berulang dan telah menelan korban jiwa menunjukkan perlunya langkah konkret dan kehadiran negara sejak fase pencegahan, bukan hanya saat bencana terjadi.

“Kalau banjir sudah berulang dan menimbulkan korban, artinya ada yang harus dibenahi dari hulu ke hilir. Negara tidak boleh datang terlambat,” ujarnya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga mendorong pemerintah mengoptimalkan instrumen kebencanaan, mulai dari sistem peringatan dini, pemetaan wilayah rawan, hingga edukasi risiko kepada masyarakat, mengingat banjir di Jabodetabek merupakan persoalan lintas wilayah.

“Banjir di Jabodetabek ini saling terhubung. Karena itu penanganannya tidak bisa parsial, harus terintegrasi dan lintas daerah,” tegas Azis.

Selain penanganan darurat, Azis meminta pemerintah mempertimbangkan langkah antisipatif seperti rekayasa cuaca sebagai bagian dari strategi mitigasi, terutama saat curah hujan ekstrem terus meningkat.

“Rekayasa cuaca bisa menjadi opsi mitigasi dalam kondisi tertentu, tentu dengan perhitungan yang matang dan koordinasi yang kuat antara pusat dan daerah,” katanya. (HS-08)

 

 

Kanker Bisa Disembuhkan, Menkes Ajak Masyarakat Tak Takut Skrining

Pegawai MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Legislator : Jangan Sampai Guru Honorer Tersisih