
HALO BLORA – Kodim 0721/Blora melibatkan para bintara pembina desa (Babinsa) untuk mendampingi proses vaksinasi Covid-19, pada 245 purnawirawan TNI di wilayah itu. Vaksinasi tahap pertama ini dilaksanakan di Rumah Sakit Bantuan (Rumkitban) DKT Wirahusada 04.08.05/Blora, di Jalan Dokter Sutomo Nomor 12 Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Selasa (18/5).
Komandan Kodim 0721/Blora, Letkol Inf Ali Mahmudi SE MM, mengatakan pihaknya memang mewajibkan para Babinsa di jajarannya, untuk mendampingi para purnawirawan TNI di wilayah desa binaanya, dalam vaksinasi Covid-19 di Rumkitban DKT Wirahusada 04.08.05/Blora.
“Kami imbau dalam pelaksanaan ini, Babinsa setempat wajib mendampingi untuk kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan itu dipertanggungjawabkan,” kata Dandim 0721/Blora.
Menurutnya, pemberian vaksin ini, merupakan upaya untuk membantu pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 dan mempercepat program vaksinasi untuk kebutuhan Purnawirawan yang rentan terhadap penularan.
Dilibatkannya Babinsa dalam pendampingan terhadap purnawirawan, menurut Dandim, merupakan bentuk penghormatan dan kepedulian TNI terhadap para sesepuh yang dulu juga telah mengabdikan diri kepada b0angsa dan negara.
“Selain itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban dalam ikut mendukung pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih belum berakhir,” jelas Dandim 0721/Blora.
Sementara itu Serka Rubadi, salah satu Babinsa jajaran Kodim 0721/Blora yang melaksanakan pendampingan, menyampaikan untuk mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19, purnawirawan harus melalui proses pemeriksaan data, screening atau pemeriksaan singkat. Jika dinyatakan lolos atau tidak ada kendala, maka bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
“Setelah mendapatkan suntikan vaksin, kami juga mengimbau para purnawirawan supaya tetap menjalankan protokol kesehatan dengan 5M. Apalagi kekebalan tubuh mereka semakin berkurang, dibandingkan dengan yang masih berusia muda,” ucapnya.
Seusai mendapatkan vaksinasi, para purnawirawan harus menjalani observasi selama 30 menit sebelum diperbolehkan kembali ke rumah masing masing. (HS-08)