in

Aturan Pidana Penjualan Beras di Atas HET Perlu Dikaji Ulang

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan. (Foto : emedia.dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan, menyoroti serius keresahan para pelaku usaha penggilingan padi, lantaran adanya ancaman sanksi pidana jika menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan, dalam kunjungan kerja spesifik Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI ke Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Menurut Ahmad Yohan, mekanisme pembelian gabah harus dipastikan berjalan secara adil dan berimbang.

Proses ini harus memberikan keuntungan bagi petani, tidak merugikan penggilingan, dan tetap menjaga harga yang wajar bagi konsumen.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa para penggiling menghadapi dilema serius.

“Saat musim tanam kedua, produksi gabah menurun, sehingga harga gabah melonjak hingga Rp7.500 per kilogram. Penggiling khawatir jika menjual beras hasil olahan mereka di atas HET akan dianggap melanggar hukum,” ujar Ahmad Yohan, di Kediri, Jawa Timur, belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa situasi ini membuat banyak penggiling enggan menyerap gabah dari petani, karena takut dijerat sanksi pidana, ketika menjual beras hasil produksi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Padahal, penggiling juga turut melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) untuk membeli gabah petani dengan harga lebih tinggi demi menjaga kesejahteraan produsen.

“Jangan sampai penggiling yang sudah mendukung kebijakan pemerintah justru terjebak oleh aturan pidana. Ini kontraproduktif,” tegasnya, seperti dirilis dpr.go.id.

Ahmad Yohan menilai perlu ada pengkajian ulang terhadap regulasi yang menyangkut ancaman pidana dalam kebijakan harga beras.

Menurutnya, para pelaku penggilingan justru berperan penting dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras di pasar.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPR RI akan membahas isu ini lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait.

Tujuannya adalah merumuskan solusi kebijakan yang tidak merugikan pelaku usaha, namun tetap melindungi kepentingan konsumen dan keberlanjutan distribusi pangan. (HS-08)

Komisi VI Dorong BUMN Selalu Libatkan UMKM dan Pekerja Lokal di Tiap Pengerjaan Proyek

Wamenpar Sebut Pantai Bulbul Punya Potensi Jadi Ikon Wisata Baru Danau Toba