in

ASN Nekat Mudik, Pemkot Semarang Siap Beri Sanksi Tegas

Kepala BKPP Kota Semarang, Litani Satyawati.

 

HALO SEMARANG – Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang telah menyiapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik dalam momen libur Lebaran tahun 2021. Tak tanggung-tanggung sanksi itu mulai dari teguran lisan hingga pemecatan.

Kepala BKPP Kota Semarang, Litani Satyawati mengatakan, pada dasarnya Pemerintah Kota Semarang patuh terhadap keputusan apapun yang diambil pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Tengah. Termasuk juga, mematuhi soal larangan mudik bagi seluruh ASN.

“Kami ingin menjadikan ASN Kota Semarang sebagai contoh kepada masyarakat dengan tidak mudik,” ujar Litani, Minggu (18/4/2021).

Terkait larangan mudik Libur Lebaran, Pemerintah Kota Semarang sendiri telah mengeluarkan surat edaran bernomor B/1637/80/IV/2021.

Di mana, dalam surat edaran itu, lanjutnya mengatur pembatasan kegiatan bepergian luar kota oleh kalangan ASN, baik itu mudik maupun cuti selama masa Lebaran 2021.

Meski begitu, dia menjelaskan dalam surat edaran itu memperbolehkan ASN untuk bepergian luar kota atau mengambil cuti bila dalam kondisi mendesak.

“Dalam kondisi mendesak misalnya cuti karena melahirkan. Bisa juga bepergian luar kota karena ada anggota keluarga yang meninggal atau menikah. Tapi kalau yang sifatnya silaturahmi jelas tidak boleh,” jelasnya

Saat akan bepergian pun, ASN harus mendapat izin langsung dari Wali Kota Semarang. Hal ini berlaku untuk semua golongan eselon, baik dari eselon empat sampai eselon dua. Selain itu juga berlaku untuk kalangan Non-ASN alias pegawai kontrak.

“Nantinya Wali Kota Semarang langsung tanda tangan di surat itu. Tidak hanya staff memberikan stempel. Dengan tanda tangan itu, otomatis Wali Kota tahu ASN-nya pergi kemana,” terang dia.

Meski bisa bepergian dengan alasan tertentu, Litani menekankan agar ASN tetap patuh protokol kesehatan agar tak tertular virus corona.

Saat ditanya mengenai sanksi bagi ASN yang nekat mudik atau bepergian luar kota tanpa izin Wali Kota Semarang, Litani menegaskan hal tersebut jelas ada.

“Kami akan menindaklanjuti penegakkan disiplin dan pemberian sanksi hukum disiplin,” imbuhnya.

Litani melanjutkan, sanksi itu mengacu peraturan pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

Selain itu juga mengacu peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sanksinya pun beragam, bisa ringan dan bisa berat. Tergantung pada skala pelanggaran yang dilakukan. Bisa teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai.

“Ketika kita tegur secara lisan, ini juga bagian dari sanksi. Lalu bisa juga teguran tertulis. Semua teguran teguran itu ada dampak ke belakangnya. Dari kesejahteraan bisa terpotong TPPnya,” pungkasnya.(HS)

LPMK Sendangmulyo Diharap Bisa Bahu Membahu Membangun Lingkungan

Meriahnya Suasana di Pasar Rakyat Kecamatan Ngampel