in

Anggota DPR RI Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai, penerbitan payung hukum yang memungkinkan pelaku ekonomi kreatif mendapatkan utang dengan agunan hak kekayaaan intelektual, merupakan sebuah kemajuan dan terobosan positif.

Menurut dia, payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang ditandatangani Presiden Jokowi, 12 Juli lalu sudah lama ditunggu oleh masyarakat.

“Sejatinya, PP Nomor 24 Tahun 2022 sudah lama ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, UU Nomor 29 Tahun 2019 memberikan jangka waktu penerbitan aturan turunan selama 2 tahun. PP tersebut kelak bisa berdampak positif terhadap para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM,” kata Hergun, demikian sapaan akrab wakil rakyat dari Gerindra tersebut, seperti dirilis dpr.go.id.

Perlu diketahui, ekonomi kreatif mencakup 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Hergun memandang, regulasi populis ini akan mendorong peningkatan rasio kredit UMKM, karena nyaris sebagian besar pelaku ekonomi kreatif berbentuk UMKM.

Selama ini salah satu kendala UMKM, di antaranya mengakses pembiayaan karena keterbatasan jaminan. Jaminan berupa kekayaan intelektual ini, menurut dia sangat melegakan bagi para pelaku ekonomi kreatif.

“Menurut laporan Bank Indonesia (BI), rasio penyaluran kredit ke UMKM, terhadap total kredit perbankan, masih berada di level 21,17 persen, pada Maret 2022,” ungkapnya.

Dia mengingatkan jajaran pemerintahan, bahwa Presiden Jokowi sudah menargetkan rasio kredit UMKM akan mencapai 30 persen pada 2024. Dengan kehadiran PP ini diharapkan bisa mempercepat pencapaian target tersebut.

“Aturan ini bisa menjadi salah satu terobosan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan hingga bisa di atas 20 persen, sebagaimana yang bisa tercapai pada 2010 hingga 2013,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Dia menambahkan pada Juni 2022, pertumbuhan kredit sudah mencapai 10,3 persen. Capaian tersebut bisa makin membesar bila aturan ini segera diaplikasikan.

Hergun juga mengatakan bahwa aturan tersebut, juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Seperti diketahui, tahun 2021, ekonomi kreatif memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap PDB perekonomian nasional, yaitu 6,98 persen atau sebesar Rp1.134 triliun. Kehadiran PP ini diharapkan juga mampu memperbesar kontribusi ekonomi dalam pembentukan PDB Indonesia.

“Target optimistis dengan dukungan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, kontribusi ekonomi kreatif bisa meningkat hingga 100 persen. Jika itu terjadi akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan,” kata Hergun.

Selanjutnya, masyarakat perlu diedukasi mengenai persyaratan kekayaan intelektual yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

“Dalam Pasal 10 disebutkan kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain,” urai Hergun lagi.

Kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya adalah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 huruf b.

Sekarang tinggal bagaimana menyosialisasikan hal ini agar seluruh lapisan masyarakat bisa mengetahuinya. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan fasilitasi kepada pelaku ekonomi kreatif yang belum masuk kriteria, sehingga bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah nahkoda Dewan Komisioner yang baru perlu mempercepat aturan teknis khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan pasar sekunder, penaksiran untuk likuidasi kekayaan intelektual yang dijaminkan, dan infrastruktur hukum eksekusi kekayaan intelektual tersebut. Selain itu, perbankan juga diharapkan mendukung PP tersebut dengan memberi kemudahan kepada pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan kredit dengan jaminan kekayaan intelektual dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tambah legislator dapil Jawa Barat IV itu. (HS-08)

Ainurochim Pimpin PDBI Kendal Periode 2022-2026

Kantor Kemenag se-Indonesia Wajib Optimalkan Bank Syariah